Terdakwa Menangis Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim: Wedok Kok Nyabu!

RUSDINA (40) menangis di depan majelis hakim, setelah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta.

Tribun Medan/Alif Harahap
Rusdina menangis di depan hakim ketua Sapril Batubara, di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020). 

RUSDINA (40) menangis di depan majelis hakim, setelah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta.

Vonis itu diberikan oleh hakim Sapril Batubara, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (24/1/2020).

Dalam tangisnya, Warga Jalan Delitua, Kecamatan Deli Tua, Kota Medan ini meminta keringanan, dan mengaku memiliki cucu yang masih kecil.

Kontraktor Proyek Revitalisasi Monas Pakai Kantor Virtual, Pemprov DKI Baru Bayar Kontrak 75 Persen

"Pak Hakim, tolonglah saya. Saya janda, dan saya masih memiliki cucu," ujar Rusdiana di hadapan hakim.

Mendengar permohonan dari Rusdiana, hakim ketua Sapril Batubara menanggapinya dengan celotehan khas dirinya.

"Janganlah menangis."

DAFTAR Penasihat Ahli Kapolri, Ada Eks Ketua KPK, Pengamat Bilang Agar Terhindar dari Kriminalisasi

"Enggak sanggup saya melihat orang menangis, nanti saya bisa menangis juga," selorohnya.

Di tengah jalannya sidang, hakim Sapril Batubara baru mengingat terdakwa di depannya menggunakan sabu dengan sang pacar di kontrakan miliknya.

"Kau kan yang nenek-nenek yang pakai sabu sama pacarmu di kos-kosan itu kan?" Tanyanya.

Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Setelah 4 Tahun, RJ Lino: 6,5 Tahun Saya Bikin Kaya Perusahaan

Selepas itu ia juga menceramahi Rusdina agar tidak menggunakan sabu lagi.

"Kau itu udah nenek-nenek, enggak malu kau di lihat cucumu? Wedok kok nyabu," ucapnya.

Rusdina tertangkap basah saat menggunakan sabu dengan pacarnya bernama Bandi, di indekos miliknya di Jalan Krakatau Gang Mandor, Gelugur, Kecamatan Medan Timur.

BREAKING NEWS: Siang Ini Roy Suryo Bakal Polisikan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana

Ia didapati sedang menggunakan sabu, dengan alat bukti satu buah botol minyak angin, dan pipet plastik yang tertancap di atasnya.

Terdapat empat bungkus sabu yang siap edar, masing-masing plastik berisi 0,98 gram.

Dari keterangan Rusdina di pengadilan, Ia membenarkan selain mengonsumsi, ia dan pacarnya juga mengedarkan barang-barang haram tersebut.

Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Komisioner KPU, Hasto Kristiyanto Bilang untuk Jaga Muruah KPK

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved