Kriminalitas
Polisi Kembali Meringkus Satu Orang Terkait dengan Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Kepolisian kembali mengamankan satu orang pelaku terkait kasus eksploitasi serta perdagangan anak di bawah umur di sebuah kafe di Jalan Rawa Bebek.
Hal yang sama turut disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan hal serupa.
Sepengetahuan Ujang, pemilik gedung belum mendapatkan izin pencabutan segel.
• Korban Diperas Dua Pelaku yang Mengaku Wartawan Modus Menuduh Korban Terlibat Prostitusi Online
Sehingga, apabila tempat hiburan malam tersebut beroperasi dipastikannya ilegal.
"Pencabutan segel harus melalui tahapan, mereka mengajukan permohonan pencabutan izin kemudian dirapatkan dengan Sudin Pariwisata, apakah permohonan disetujui atau sebaliknya," jelas Ujang ditemui di Kantor Walikota Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2020).
"Setahu saya belum ada izin pencabutan segel, jadi (operasional tempat hiburan malam) pasti ilegal," katanya.
• Reynhard Jadi Pengurus OSIS Saat SMP yang Banyak Disukai Siswi Karena Tampan Meski Ternyata Gemulai
Diberitakan sebelumnya, guna mencegah tindakan prostitusi online yang terjadi di apartemen, Satpol PP Kota Depok memanggil pengelola apartemen untuk bisa lebih baik lagi dalam mengecek para tamu apartemen.
"Mereka berjanji untuk lebih intens lagi mengawasi kemudian memperbaiki S.O.P tamu yang ada, jangan sampai apartemen ini disalahgunakan oleh penggunanya," kata Kepala Sat Pol PP, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Jumat (20/12/2019).
Peningkatakan pengawasan ini dikatakan Lienda dilandasi dari hasil laporan masyarakat mengenai adanya indikasi prostitusi online yang beberap waktu lalu pelaku atau mucikarinya telah ditangkap pihak Polresta Depok.
Namun Lienda mengatakan, pihaknya tak bisa langsung memberikan sanksi kepada pengelola terkait penyalahgunaan apartemen.
Sebab, operasi ini diakui Lienda butuh pembinaan lebih dulu yang dilakukan pihaknya terhadap semua apartemen di Depok khususnya di wilayah Margonda.
"Kalau masih melanggar, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Perda, bisa didenda sampai 50 jita atau denda kurungan sampai tiga bulan," tutur Lienda.
Mengenai pencabutan izin apartemen, Lienda mengatakan hal itu tak bisa dilakukan Sat Pol PP.
Namun, pihaknya bisa saja untuk merekomendasikan agar ijin kelola dari apartemen yang melanggar untuk dicabut.

Sebab, Sat Pol PP bertindak berdasarkan Perda, salah satunya Perda Nomor 16 yakni tentang perbuatan asusila.
"Kalau ada indikasi perbuatan asusila dan perubahan peruntukan akan kita rekomendasikan kepada pemberi izin untuk segera di evaluasi (ijinnya)" ujar Lienda.