Kriminalitas
Polisi Kembali Meringkus Satu Orang Terkait dengan Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Kepolisian kembali mengamankan satu orang pelaku terkait kasus eksploitasi serta perdagangan anak di bawah umur di sebuah kafe di Jalan Rawa Bebek.
Begitu pula dengan stiker segel yang menempel di depan dinding ruko petanda tak dapat beroperasinya gedung.
Kabar akan beroperasinya kembali tempat hiburan malam yang semula bernama Vins Pondok Indah itu diyakininya menjadi nyata.
Sebab, bukan hanya segel yang sudah tidak terpasang, tetapi juga aktivitas pegawai tempat hiburan mulai terlihat membersihkan ruko.
"Kalau sekarang saya lihat itu namanya bukan Vins lagi, tapi Vone. Ada plangnya di depan ruko," kata Maulana ditemui di lokasi, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
• Pasokan Listrik di Sebagian Wilayah di Kepulauan Seribu Kembali Normal Setelah Sempat Dipadamkan
Walau telah berganti nama ataupun pengelola, warga tidak menginginkan agar tempat hiburan malam itu kembali beroperasi.
Pasalnya, banyak praktik prostitusi yang terungkap dalam aktivitas griya pijat Vins Pondok Indah.
"Jadi walaupun udah ganti nama atau ganti pengelola, warga tetap nolak gedung itu dijadikan sebagai tempat hiburan lagi," tegasnya.
Sebab, penutupan Vins Pondok Indah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan pada awal November 2019 lalu itu bukan kali pertama.
"Waktu zaman Ahok (Basuki Tjahja Purnama) jadi Gubernur juga pernah ditutup, dia ganti nama jadi Vins. Begitu ganti nama, eh ada lagi," papar Maulana.
"Jadi menurut saya enggak jaminan mau ganti nama atau ganti pengelola, nanti ujung-ujungnya ada prostitusi lagi," katanya.
• Kim Jong Un Pertama Kali Muncul dari Persembunyian Sejak Qassem Soleimani Tewas dalam Serangan Drone
Sementara itu, Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan, Ujang, terkejut, saat mendengar akan beroperasinya kembali tempat hiburan malam tersebut.
Ia mengaku, tidak pernah diajak komunikasi terkait proses pembukaan segel yang sebelumnya menempel di depan gedung.
"Enggak ada sama sekali (komunikasi) dari Satpol PP," ungkapnya.
Ujang menjelaskan, proses pencabutan segel tempat hiburan malam itu harus melalui rapat kordinasi antara pihaknya dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Jakarta Selatan.
"Coba tanya Satpol PP," jelas Ujang di Kantor Walikota Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2020).