Kriminalitas

Polisi Kembali Meringkus Satu Orang Terkait dengan Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Kepolisian kembali mengamankan satu orang pelaku terkait kasus eksploitasi serta perdagangan anak di bawah umur di sebuah kafe di Jalan Rawa Bebek.

Warta Kota/Rizki Amana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya (Kabid Humas PMJ), Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya kembali mengamankan satu orang pelaku terkait kasus eksploitasi serta perdagangan anak di bawah umur di sebuah kafe di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Namun, Yusri tak merinci secara detail tersangka baru yang terseret dalam sindikat Mami Atun Cs ini.

Ia hanya menjelaskan, bahwa tersangka tersebut mempunyai peran mencari serta menjual anak di bawah umur kepada Mami Atun dan Mami Tuti.

"Perannya dia itu mencari dan menjual. Memang informasi ada dua, tapi satu yang kita ambil saat ini, satu lagi masih DPO," kata Yusri, saat ditemui di Gedung Dit Reskrimum PMJ, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Ilustrasi perdagang anak di bawah umur biasanya adalah korban penculikan.
Ilustrasi perdagang anak di bawah umur biasanya adalah korban penculikan. (Radio Times)

Setelah mendapati pelaku tersebut, kata Yusri, pihaknya bakal langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus dari yang bersangkutan.

Menurutnya, pelaku bisa saja langsung ditetapkan tersangka, bila bukti-bukti pemeriksaan memenuhi unsur dalam penetapan statusnya.

"Mudah-mudahan sore nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan jika memenuhi unsur nanti akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Wuhan Menjelma Sebagai Zombieland yang Terisolasi dan Pengidap Corona Bergelimpangan di Tempat Umum

Sebelumnya, PMJ meringkus enam orang tersangka kasus perdagangan sekaligus ekspolitasi anak dibawah umur.

Enam orang tersebut berinisal R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E dan telah menyandang status tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.

Terungkap Penemuan Membuktikan Corona Virus sebagai Saudara Sepupu Flu Biasa Meski Efeknya Mematikan

Sebelum ini, diberitakan, arga yang bermukim di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kembali resah.

Pasalnya, warga merasa khawatir akan kembali beroperasinya tempat hiburan malam di lingkungan mereka.

Warga menolak rencana tersebut.

Maulana (43), selaku warga setempat mengaku, dia kaget ketika mendapati ruko berlantai empat yang terletak tidak jauh dari Masjid Agung Pondok Indah itu dalam kondisi terbuka.

Pemilik Mobil Didenda Rp 20 Juta Jika Tidak Punya Garasi Setelah Perda Garasi Disahkan DPRD Depok

Soalnya, segel Satpol PP yang semula melintang di depan gerbang masuk, katanya, sudah tidak terlihat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved