Dua Komisioner KPU Dipanggil KPK Terkait Wahtyu Setiawan, Evi Novida Ginting: Insya Allah Hadir
Dua Komisioner KPU Dipanggil KPK Terkait Wahtyu Setiawan, Evi Novida Ginting: Insya Allah Hadir
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Evi Novida Ginting Manik juga dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Evi diminta hadir ke KPK, Jumat (24/1/2020), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Benar (dipanggil oleh penyidik KPK). Jam 10.00 WIB," kata Evi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/1/2020).
• Pakar Hukum Duga Ada Modus Penipuan di Kasus Suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan
• Kasus Suap Antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, Adian Napitupulu Salahkan Putusan MA
Evi memastikan dirinya akan memenuhi panggilan penyidik KPK. "Insya Allah hadir sesuai pemanggilan," kata Evi.
Ia akan memberikan keterangan apapun yang berkaitan dengan kasus Wahyu, sesuai yang ia ketahui.
"Apa saja yang akan ditanyakan akan saya jawab setahu saya, sesuai apa yang saya tahu," ujar Evi.
Bersamaan dengan Evi, penyidik KPK juga memanggil Komisioner KPU Hasyim Asy'ari untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap Wahyu Setiawan.
Hasyim mengaku akan hadir ke lembaga antirasuah itu, Jumat (23/1/2020).
• Dedi Mulyadi Gebrak Meja Saat Temukan Sampah Impor dalam Sidak di Tanjung Priok, Ini Penyebabnya
"Demi hukum insya Allah saya akan hadiri panggilan tersebut," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).
Baik Evi maupun Hasyim bukan unsur pertama dari KPU yang dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
Sebelumnya, yang dipanggil KPK yaitu seorang staf KPU bernama Retno Wahyudiarti.
Penjelasam Wahyu Setiawan
Sementara itu Wahyu Setiawan sudah menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020) lalu.
• VIDEO: Yuki Kato Belum Mau Menikah Meski Dapat Pelajarannya di Film Nikah Yuk
Dugaan pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024, yang juga menyeret Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
Dalam sidang tersebut, Wahyu menyampaikan sejumlah pengakuan dan penjelasan terkait kasus yang menjeratnya.
Dari mulai mengaku sulit menolak pertemuan, mengaku tak kenal Harun Masiku, hingga menyebut-nyebut nama Ketua KPU Arief Budiman dan anggota Komisi II DPR Johan Budi.
1. Sulit menolak
Wahyu Setiawan mengaku dalam posisi sulit untuk menghindari pertemuan dengan sejumlah orang yang sempat mengupayakan proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Sebab, beberapa orang yang menemuinya di luar kantor KPU itu adalah teman baiknya.
"Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang, ada Mbak Tio (Agustiani Tio Firdelina, tersangka yang juga orang kepercayaan Wahyu), Mas Saeful (tersangka, diduga pemberi suap), Mas Doni (advokat) itu kawan baik saya," kata dia.
Wahyu mengaku paham bahwa mekanisme PAW diambil secara kolektif kolegial KPU.
Dalam hal permohonan PAW PDI Perjuangan untuk Harun Masiku menggantikan anggota DPR Riezky Aprilia, Wahyu menyebut, sepenuhnya sadar bahwa hal itu secara peraturan perundang-undangan tak dapat dikabulkan.
• PMI Kota Tangerang Terpilih Jadi Tuan Rumah Simulasi Posko Dan Logistik
Namun, Wahyu kembali mengatakan bahwa dirinya dalam posisi sulit untuk menolak.
"Latar belakang yang pernah saya sampaikan, saya dalam posisi sulit, saya diundang," ujarnya.
Di hadapan jajaran DKPP, Komisioner KPU, dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahyu pun meminta maaf.
"Dalam hati yang paling dalam saya mohon maaf kepada penyelenggara pemilu, DKPP, Bawaslu," katanya.
2. Penjelasan "siap, mainkan!"
Dalam persidangan, Wahyu Setiawan menjelaskan kalimat "siap, mainkan!" yang oleh KPK dikaitkan dengan kasus dugaan suap yang menyeret dirinya Harun Masiku.
Wahyu mengakui, kala itu dirinya mengirim pesan berbunyi demikian ke mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina.
Tetapi, Wahyu membantah bahwa kalimat tersebut bermakna dirinya menyanggupi permintaan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses pergantian antar waktu (PAW).
"Saya menggunakan istilah (siap, mainkan!), tapi perlu diketahui hampir selalui yang berkomunikasi dengan saya, saya sampaikan siap. Mungkin itu disalahkan tapi saya tidak bermaksud," kata Wahyu.
• Kekhawatiran Persib Bandung Terusir dari Kota Bandung Tak Terjadi
"Saya menyadari bahwa kalimat itu bisa di tafsirkan lain," lanjutnya.
Wahyu mengatakan, kalimat "siap, mainkan!" itu dikirim ke Agustiani Tio Fridellina setelah ia mendapat kabar bahwa surat permohonan PAW dari PDI-P sudah dikirim ke KPU.
Saat itu, Wahyu mengaku tak berada di kantor KPU. Maksud hati, dirinya ingin meneruskan surat tersebut ke pimpinan KPU.
Oleh karenanya, kepada Agustiani, ia menyanggupi untuk meneruskan surat tersebut dengan mengatakan "siap, mainkan!".
"Maksud saya surat yang dikirim ke KPU kemudian ditindaklanjuti. Pada waktu itu saya tidak ada di kantor, saya menghubungi staf saya," ujar Wahyu.
"Saya mengabari ada surat dari PDI-P tolong diterima. Setelah diterima apakah surat ini diteruskan kepada pimpinan ya karena itu surat resmi. Jadi sampai peristiwa itu, saya hanya terima di WhatsApp, tetapi secara fisik saya tidak pernah memegang," lanjutnya.
Namun demikian, Wahyu mengaku akan bertanggung jawab terhadap kalimat yang telah ia sampaikan.
"Sekali lagi saya bertanggung jawab dengan pernyataan saya, baik kepada media massa, kepada masyarakat maupun kepada penyelenggara pemilu. Itu yang terjadi sebenarnya," katanya.
3. Tak kenal Harun
Wahyu Setiawan mengaku tak kenal dengan Harun Masiku.
• Jangan Ketinggalan, Liburan Imlek 2020 Ada Parade Barongsai sampai Hiasan Lampion di Ibu Kota
Meski oleh KPK Wahyu disangkakan menerima suap dari Harun, Wahyu mengatakan tak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan dia.
"Saya juga pernah menyampaikan kepada pak ketua, saya belum pernah berkomunikasi dengan Harun, kenal juga tidak, tapi saya tau dia caleg," kata Wahyu.
"Baik komunikasi ketemu atau tidak langsung, saya belum pernah," lanjutnya.
Meski begitu, Wahyu mengakui bahwa dirinya pernah dihubungi oleh Agustiani Tio Fridellina yang menanyakan penetapan anggota DPR melalui mekanisme PAW untuk Harun Masiku.
Agustiani merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga Politisi PDI-P yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama dengan Wahyu.
4. Curiga permakelaran
Menurut pengakuan Wahyu Setiawan, dirinya sudah mencium adanya potensi "permakelaran" ketika PDI Perjuangan menanyakan tentang penetapan anggota DPR melalui prosesPAW.
Hal itu, kata Wahyu, bahkan sempat ia sampaikan ke Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
• MALAM Pertama Vanessa Angel-Bibi Ardiansyah Akhirnya Diungkap, Simak Gaya Bibi Saat Cerita Vanessa
"Saya bahkan saya juga sudah menyampaikan fenomena yang sedang saya hadapi, saya pernah menyampaikan itu kepada Pak Ketua (Arief Budiman) dan Kak Evi (Evi Novida Ginting Manik)," kata Wahyu.
"Saya pernah menyampaikan di chatting saya, saya mohon surat-sura penolakan terhadap PDI-P segera dikeluarkan karena ada situasi permakelaran," lanjutnya.
Wahyu menjelaskan, yang ia maksud dengan permakelaran adalah permintaan tiga orang yang menemui dirinya untuk mengupayakan penetapan Politisi PDI-P Harun Masiku melalui proses PAW.
Tetapi, Wahyu tak menyebut detail tiga orang yang ia maksud.
"Yang saya maksud makelar ya tiga orang yang menemui saya, karena saya menyampaikan ini prinsipnya tidak bisa. Tapi ada orang orang yang memperjuangkan itu dengan berbagai cara," ujarnya.
5. Sebut Airef Budiman hingga Johan Budi
Dalam persidangan, Wahyu Setiawan sempat menyinggung nama Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, hingga anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi.
Wahyu mengatakan, dirinya sempat menyampaikan ke Arief dan Evi mengenai PDI Perjuangan yang menanyakan soal penetapan anggota DPR melalui proses PAW.
Hal ini Wahyu sampaikan ke Arief dan Evi, lantaran ia mencium adanya potensi "permakelaran" dalam permohonan yang disampaikan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu.
Kepada Arief Budiman, Wahyu bahkan sempat meminta supaya ia menghubungi Harun Masiku.
Arief diminta Wahyu untuk menyampaikan bahwa permohonan PAW PDI-P tidak dapat KPU laksanakan karena tak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
"Karena gelagatnya tidak enak, saya bilang ke ketua, ketua kalau ketua bisa berkomunikasi dengan Harun tolong disampaikan bahwa permintaan PDI-P melalui surat tidak mungkin bisa dilaksanakan, kasihan Harun," ujar Wahyu.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Johan Budi sempat disebut Wahyu telah mengetahui adanya penolakan dari KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Wahyu mengatakan, setelah dirinya menyampaikan ke Arief Budiman, Arief lantas menyampaikan sikap penolakan KPU ini ke sejumlah pihak, termasuk ke Johan Budi.
"Ketua juga menceritakan pada kami, telah berupaya menjelaskan kepada berbagai pihak pada sikap penolakan kami. Termasuk baru saja menceritakan pada Pak Johan Budi anggota komisi II yang kebetulan bertugas sama ketua," ujarnya.
Namun, Wahyu tak menyebutkan lebih lanjut bagaimana tanggapan Johan Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisioner KPU Evi Novida Dipanggil KPK dalam Kasus Wahyu Setiawan", Penulis : Fitria Chusna Farisa