Kasus Suap Antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, Adian Napitupulu Salahkan Putusan MA
Kasus Suap Antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, Adian Napitupulu Salahkan Putusan MA. Kalau tak ada putusan itu PDIP takkan ajukan Harun
Politikus PDIP Adian Napitupulu mengatakan partainya tidak akan meminta Harun Masiku jadi anggota DPR jika tidak ada putusan Mahkamah Agung.
Anggota Komisi I DPR tersebut menjelaskan duduk perkaranya hingga akhirnya terjadi proses suap antara Harun Masiku dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Menurut saya itu dimulai dari suara tak bertuan, itu suaranya almarhum Nazarudin Kiemas, pertanyaannya adalah ketika dia meninggal, suara itu punya siapa, siapa yang berwenang yang meletakkan suara itu," ujar Adian Napitupulu dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dibalik Kasus Wahyu?' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Nazarudin Kiemas adalah caleg asal PDIP yang wafat pada Maret 2019 atau sebelum hari pencoblosan.
Dalam rapat pleno, KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia.
Adian Napitupulu menjelaskan berdasarkan putuskan MA suara bagi Nazarudin tetap sah meskipun calon legislatifnya sudah meninggal.
• Adian Napitupulu Tampil Lagi Depan Publik, Kali Ini Kritisi Cara Penggeledahan Kantor DPP PDI-P
• Soal OTT Komisioner KPU dan Terkait Harun Masiku, PDIP Serang Balik KPK, Laporkan ke Dewan Pengawas
Kemudian, masih berdasarkan putusan MA, suara tersebut pun tetap dianggap suara sah untuk partai.
Namun keputusan itu berbeda dengan PKPU yang mengatakan suaranya hanya untuk partai.
"KPU suara itu serta merta menjadi suara partai, sedangkan tafsiran lain itu tetap menjadi suara dia. Berdasarkan perbedaan itu dibuatlah judicial review itu suara siapa, MA putuskan itu tetap menjadi suara sah calon yang sudah meninggal dan tetap menjadi suara sah untuk partai," katanya.
Lalu berdasarkan keputusan MA itu PDIP mengajukan pertanyaan bahwa bisa tidak pemilik suara yang sudah meninggal itu pindahkan kepada orang lain.
• Inter Milan Main Imbang Lagi, Berpotensi Ditinggalkan Juventus dan Digusur Lazio di Papan Klasemen
Adian mengatakan, MA menjawab hal itu bisa dilakukan, karena sudah menjadi kewenangan partai.
"Menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang sudah meninggal dunia. Ini bukan kata PDIP ini menurut keputusan MA," katanya.
Berdasarkan keputusan tersebut, PDIP memutuskan Harun Masiku penerima limpahan suara tak bertuan tersebut.
Lalu PDIP mengirimkan surat kepada KPU berdasarkan keputusan MA. Namun KPU melawan keputusan ini.
"Surat menyurat itu tidak akan dikirimkan pada PDIP kepada KPU, dan PDIP tidak akan meminta Harun Masiku menjadi anggota DPR kalau tidak diberikan keputusan ini oleh MA," ujar Adian.
• Starting XI dan Link Live Streaming Liverpool vs Manchester United, Tak Ada Nama Marcus Rashford