Kasus Suap Antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, Adian Napitupulu Salahkan Putusan MA

Kasus Suap Antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, Adian Napitupulu Salahkan Putusan MA. Kalau tak ada putusan itu PDIP takkan ajukan Harun

Capture @KompasTV
Adian Napitupulu sebut kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan keterlibatan kader PDIP Harun Masiku terjadi karena adanya keputusan MA. 

Dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDIP Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019 atau sebelum hari pencoblosan.

Dinas Bina Marga Bakal Siagakan Petugas di J PO Pasar Minggu hingga Pukul 22.00

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia.

Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut.

Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK.

Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Video : Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Bus Pariwisata

Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

 Modus Penipuan

Sementara itu Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih menduga ada modus penipuan dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam kasus ini, diduga politikus PDIP Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan untuk memulus proses dirinya menjadi anggota DPR RI melalu proses PAW.

Dalam kasus ini, Yenti Garnasih menyoroti fakta dimana kedua pihak sebenarnya telah sama-sama mengetahui kalau keputusan KPU terkait PAW harus diambil secara kolektif kolegial atau bersama dengan seluruh Komisioner KPU dalam rapat pleno.

Skatepark Pasar Rebo dan Fasilitasnya Telan Anggaran Rp 14.3 Miliar

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved