MAHFUD MD Sebut Industri Hukum Makin Marak, Kasus Perdata Dibelokkan Jadi Pidana

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyindir semakin maraknya industri hukum di Indonesia.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam Mahfud MD 

6. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

7. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

8. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;

9. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan;

10. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;

11. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;

12. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan

Persaingan Usaha Tidak Sehat;

13. RUU Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba;

14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan;

15. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial;

17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan;

18. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

19. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

20. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;

21. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai;

22. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

23. RUU tentang Penyadapan;

24. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;

25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila;

26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;

27. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;

28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional;

29. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan

Nasional (omnibus law);

30. RUU tentang Kefarmasian;

31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual;

32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua;

33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat;

34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran;

35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional;

36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;

38. RUU tentang Ketahanan Keluarga;

39. RUU tentang Larangam Minuman Beralkohol;

40. RUU tentang Profesi Psikologi;

41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama;

42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law);

43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian;

44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi;

45. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

46. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI;

47. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK;

48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law);

49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

50. RUU tentang Daerah Kepulauan. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved