MENKES Bilang Tak Punya Solusi Soal BPJS Kesehatan, PDIP: Masa Belum-belum Udah Lempar Handuk?

Ribka Tjiptaning mengimbau Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta rapat khusus kabinet, untuk membahas masalah BPJS Kesehatan dengan Jokowi.

Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jumat (3/1/2020). 

Hal tersebut diungkapkan oleh Fachmi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR.

"Kami ingin menyampaikan soal apakah lembaga ini tidak dikontrol."

"Lembaga ini dikontrol 7 lembaga di luar DPR," ucap Fachmi di ruang rapat yang sama.

ADIAN Napitupulu Sakit Hati Jaksa Agung Sebut Kasus Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat

Fachmi mengatakan, pihaknya mendapatkan audit rutin dari BPK, BPKP, OJK, hingga KPK.

DJSN dan Dewan Pengawas juga melakukan pengawasan terhadap kinerja dari BPJS Kesehatan.

"Jadi dikatakan jika lembaga ini, lembaga sakti tidak ada yang bisa menyentuh, dengan fakta itu menurut kami tidak benar adanya."

FOTO-FOTO SDN 04 Samudrajaya Bekasi Rusak Parah, Plafon Bolong Hingga Lantai Keramik Lepas

"Apalagi kalau bicara struktur dewan pengawas, DJSN itu perwakilan kementerian lembaga. Jadi instrumen pengawasan terhadap BPJS sangat ketat," terang Fachmi.

Terkait keuangan, Fachmi juga mengatakan selama ini BPJS Kesehatan selalu transparan.

Pihaknya rutin melapor ke beberapa lembaga dan kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan.

Jokowi Sebut Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Capres, PDIP: Kami Punya Ganjar, Risma, dan Puan

"Kemudian soal tidak transparan keuangan, kami tiap bulan melaporkan laporan pelaksanaan program ke empat lembaga."

"OJK, Kemenkeu, DJSN, dan Kemenkes tiap bulan."

"Jadi tidak tepat kalau dikatakan BPJS tidak transparan. Perintah melaporkan ke empat lembaga, perintah regulasi," beber Fachmi.

8 Trotoar di Sudirman-Thamrin Direkomendasikan Boleh Ditempati PKL, Pedagang Harus Pakai Mobil Boks

Iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Januari 2020 sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya.

Kenaikan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi, disebutkan penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

TAK Cuma Begal Bokong, Aksi Remas Payudara dan Jambret Juga Pernah Terjadi di Gang Mulia Jatinegara

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved