MENKES Bilang Tak Punya Solusi Soal BPJS Kesehatan, PDIP: Masa Belum-belum Udah Lempar Handuk?
Ribka Tjiptaning mengimbau Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta rapat khusus kabinet, untuk membahas masalah BPJS Kesehatan dengan Jokowi.
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jumat (3/1/2020).
Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.
Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:
• Diguyur Hujan Deras Setengah Jam, Ruas Jalan DI Panjaitan Banjir 50 Sentimeter
Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. (Vincentius Jyestha/Fahdi Fahlevi)