Kabar Harun Masiku

KPK Sebut Harun Masiku Sudah Jadi DPO, ICW Ingatkan Dugaan Harun Berada di LN Sebagai Kabar Bohong

KPK Sebut Harun Masiku Sudah Jadi DPO, ICW Ingatkan Dugaan Harun Berada di LN Sebagai Kabar Bohong

CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Dok Firli Bahuri. Ketua KPK ini pastikan Harun Masiku sudah menjadi DPO 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengatakan, eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

"Sudah, sudah (masuk DPO), belum lama, saya enggak tahu persis (kapan) tapi sudah, yang pasti sudah," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2020) malam.

Firli menuturkan, KPK juga sudah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Harun serta melayangkan permohonan bantuan kepada Polri untuk menangkap Harun.

Harun Masiku
Harun Masiku (KPU). KPK Pastikan Harun menjadi DPO

 Firli juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun untuk melaporkannya ke KPK.

"Tolong kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dan saya imbau kepasa tersangka saudara HM berikan kontribusi untuk menyelesaikan persolan ini," kata Firli.

Pakar Hukum Duga Ada Modus Penipuan di Kasus Suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan

Adian Napitupulu: Harun Masiku Kemungkinan Pelaku Suap Atau Korban Iming-iming

Mengenai dugaan Harun telah berada di Indonesia, Firli mengaku harus mengecek kebenaran kabar tersebut.

"Kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan cross-check atas kebenaran seluruh informasi," ujar Firli.

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kepada KPAI Pihak Sekolah Mengaku Siswi yang Lompat dari Lantai 4 Sekolah Sering Murung

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyatakan, Harun Masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK menangkap Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020) lalu.

"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang, Senin (13/1/2020).

Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Ditargetkan Selesai pada Hari Lebaran 2020

Mengacu pada pernyataan Ditjen Imigrasi, Firli pun menyatakan, Harun sedang berada di luar Indonesia dan belum kembali.

"Saudara tersangka HM itu sejak tanggal 6 Januari 2020 meninggalkan tempat wilayah Indonesia. Itu yang disampaikan oleh Kumham (Kemenkumham)," kata Firli.

Dugaan Informasi Bohong

Sementara itu Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) perlu menelusuri informasi yang menyebutkan bahwa eks caleg PDI-P Harun Masiku masih berada di Indonesia saat operasi tangkap tangan terjadi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved