Berita Daerah

Situs PN Kepanjen Diretas, Hacker Singgung Soal Begal dan Pelajar: Hukum Sobat Gurun Emang Beda!

Minggu (19/1/2020), situs PN Kepanjen diretas di www.pn-kepanjen.go.id. Ada pesan hacker untuk PN Kepanjen dan sebut "Hukum sobat gurun emang beda!"

Editor: PanjiBaskhara
faktualnews.co
ILUSTRASI - Minggu (19/1/2020), situs PN Kepanjen diretas di www.pn-kepanjen.go.id. Ada pesan hacker untuk PN Kepanjen dan sebut "Hukum sobat gurun emang beda!" 

"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer"

"Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan"

"Contohnya kalah ada orang bawa clurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan"

"Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.

Terkait adanya pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA, Prijo menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus tersebut harus benar-benar dibuktikan.

"Semuanya harus dibuktikan di pengadilan," tutup Prijo. (Suryamalang.com/Mohammad Erwin)

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul "Situs Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas, Ada Pesan soal Kasus Siswa yang Dihukum karena Bunuh Begal"

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved