Berita Daerah

Situs PN Kepanjen Diretas, Hacker Singgung Soal Begal dan Pelajar: Hukum Sobat Gurun Emang Beda!

Minggu (19/1/2020), situs PN Kepanjen diretas di www.pn-kepanjen.go.id. Ada pesan hacker untuk PN Kepanjen dan sebut "Hukum sobat gurun emang beda!"

Editor: PanjiBaskhara
faktualnews.co
ILUSTRASI - Minggu (19/1/2020), situs PN Kepanjen diretas di www.pn-kepanjen.go.id. Ada pesan hacker untuk PN Kepanjen dan sebut "Hukum sobat gurun emang beda!" 

Sidang tersebut membahas kasus matinya seorang begal oleh ZA beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan, agenda sidang lanjutan adalah pemeriksaan keterangan para saksi.

Dalam sidang sebelumnya, eksepsi yang diajukan pihak Bhakti, sempat ditolak oleh Majelis Hakim.

"Kami berencana membawa saksi ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi"

"Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bhakti ketika dikonfirmasi.

Pada sidang perdana, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Pasal  338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Di sisi lain, pakar hukum pidana, Prijo Sujatmiko turut berkomentar ketika ditanya mengenai kasus pembunuhan begal yang menjerat ZA.

Prijo menerangkan, meski secara usia ZA masih dibawah umur, unsur yang bisa memberatkannya adalah adalah terdapat unsur hilangnya nyawa seseorang.

"Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi"

"Kalau pembunuhan ini termasuk kejahatan berat," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, ketika dikonfirmasi.

Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.

Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved