Berita Daerah
Situs PN Kepanjen Diretas, Hacker Singgung Soal Begal dan Pelajar: Hukum Sobat Gurun Emang Beda!
Minggu (19/1/2020), situs PN Kepanjen diretas di www.pn-kepanjen.go.id. Ada pesan hacker untuk PN Kepanjen dan sebut "Hukum sobat gurun emang beda!"
Pada Minggu (19/1/2020), situs PN Kepanjen diretas di www.pn-kepanjen.go.id.
Hal itu terlihat tampilan website PN Kepanjen diretas dan berisi sebuah pesan.
Ada pesan hacker untuk PN Kepanjen dengan menyebut "Hukum sobat gurun emang beda!"
Mengutip dari artikel TribunAmbon, kejadian situs www.pn-kepanjen.go.id diretas bikin geger.
• AWAS! Akun Medsos dan WhatsApp Diretas Berantai, Modus Kejahatan Minta Kode Verifikasi dan Rekening
• Selain Akun YouTube MOP Channel Diretas, Ruben Onsu Diteror Haters Betrand Peto, Begini Tanggapannya
• DUA Peretas Website PN Jakpus Cuma Lulusan SD dan SMP, Sudah Bobol 3.896 Situs
Tampilan website milik Pengadilan Negeri Kepanjen itu tampak berbeda dari biasanya
Ketika dibuka, laman situs terpampang tulisan "Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L."
Ada juga tulisan yang berbunyi, "Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda!".
Dari kalimat yang tertuang, disebut-sebut tulisan tersebut ada kaitannya dengan kasus yang mendera ZA.

Ketika dibuka, situs terpampang tulisan "Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V;!L. Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara." (Tangkap Layar pn-kepanjen.go.id)
ZA adalah pelajar asal Gondanglegi, Kabupaten Malang yang terjerat kasus pembunuhan begal.
Hingga kini, belum ada konfirmasi dari Pengadilan Negeri Kepanjen atas kasus ini.
Belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas peretasan situs tersebut.
Kasus yang dihadapi ZA, pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang kian menarik perhatian, bahkan juga menarik respon para peretas yang meretas situs resmi Pengadilan Negeri Kepanjen, Minggu (19/1/2020).

(Polres Malang)
Pelajar ZA sendiri akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020).