Berita Daerah
Situs PN Kepanjen Diretas, Hacker Singgung Soal Begal dan Pelajar: Hukum Sobat Gurun Emang Beda!
Minggu (19/1/2020), situs PN Kepanjen diretas di www.pn-kepanjen.go.id. Ada pesan hacker untuk PN Kepanjen dan sebut "Hukum sobat gurun emang beda!"
Pada Minggu (19/1/2020), situs PN Kepanjen diretas di www.pn-kepanjen.go.id.
Hal itu terlihat tampilan website PN Kepanjen diretas dan berisi sebuah pesan.
Ada pesan hacker untuk PN Kepanjen dengan menyebut "Hukum sobat gurun emang beda!"
Mengutip dari artikel TribunAmbon, kejadian situs www.pn-kepanjen.go.id diretas bikin geger.
• AWAS! Akun Medsos dan WhatsApp Diretas Berantai, Modus Kejahatan Minta Kode Verifikasi dan Rekening
• Selain Akun YouTube MOP Channel Diretas, Ruben Onsu Diteror Haters Betrand Peto, Begini Tanggapannya
• DUA Peretas Website PN Jakpus Cuma Lulusan SD dan SMP, Sudah Bobol 3.896 Situs
Tampilan website milik Pengadilan Negeri Kepanjen itu tampak berbeda dari biasanya
Ketika dibuka, laman situs terpampang tulisan "Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L."
Ada juga tulisan yang berbunyi, "Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara. Hukum sobat gurun emang beda!".
Dari kalimat yang tertuang, disebut-sebut tulisan tersebut ada kaitannya dengan kasus yang mendera ZA.

Ketika dibuka, situs terpampang tulisan "Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V;!L. Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara." (Tangkap Layar pn-kepanjen.go.id)
ZA adalah pelajar asal Gondanglegi, Kabupaten Malang yang terjerat kasus pembunuhan begal.
Hingga kini, belum ada konfirmasi dari Pengadilan Negeri Kepanjen atas kasus ini.
Belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas peretasan situs tersebut.
Kasus yang dihadapi ZA, pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang kian menarik perhatian, bahkan juga menarik respon para peretas yang meretas situs resmi Pengadilan Negeri Kepanjen, Minggu (19/1/2020).

(Polres Malang)
Pelajar ZA sendiri akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020).
Sidang tersebut membahas kasus matinya seorang begal oleh ZA beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan, agenda sidang lanjutan adalah pemeriksaan keterangan para saksi.
Dalam sidang sebelumnya, eksepsi yang diajukan pihak Bhakti, sempat ditolak oleh Majelis Hakim.
"Kami berencana membawa saksi ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi"
"Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bhakti ketika dikonfirmasi.
Pada sidang perdana, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Di sisi lain, pakar hukum pidana, Prijo Sujatmiko turut berkomentar ketika ditanya mengenai kasus pembunuhan begal yang menjerat ZA.
Prijo menerangkan, meski secara usia ZA masih dibawah umur, unsur yang bisa memberatkannya adalah adalah terdapat unsur hilangnya nyawa seseorang.
"Kalau jenis pidana mencuri, menipu bisa diversi atau dimediasi"
"Kalau pembunuhan ini termasuk kejahatan berat," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, ketika dikonfirmasi.
Prijo menganalisa, adanya pemaparan tindakan ZA adalah pembelaan diri atau noodweer, harus dibuktikan secara valid.
Namun, ada beberapa syarat bagi seseorang melakukan tindakan noodweer.
"Noodweer harus bisa dibuktikan kalau ada serangan ke dia (korban). Ada beberapa syarat kita bisa lakukan noodweer"
"Yakni, serangan itu tidak bisa dihindari pada saat itu dan tidak ada pilihan alternatif selain melawan"
"Contohnya kalah ada orang bawa clurit terus mau bacok kita, kita bisa merebutnya dan melakukan pembelaan"
"Kalau orang tiba-tiba bawa senjata ke kampus, ya bukan noodweer," jelas Prijo.
Terkait adanya pasal berlapis yang didakwakan kepada ZA, Prijo menegaskan, apa yang terjadi dalam kasus tersebut harus benar-benar dibuktikan.
"Semuanya harus dibuktikan di pengadilan," tutup Prijo. (Suryamalang.com/Mohammad Erwin)
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul "Situs Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas, Ada Pesan soal Kasus Siswa yang Dihukum karena Bunuh Begal"