OTT KPK
Pakar Hukum Duga Ada Modus Penipuan di Kasus Suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan
Yenti Garnasih menduga ada modus penipuan dalam kasus dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.
Nazarudin Kiemas adalah caleg asal PDIP yang wafat pada Maret 2019 atau sebelum hari pencoblosan.
• LAWAN Dewan Pengawas TVRI, Helmy Yahya Jadikan Mantan Wakil Ketua KPK Sebagai Kuasa Hukum
Dalam rapat pleno, KPU memutuskan pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia.
Adian Napitupulu menjelaskan, berdasarkan putuskan MA, tetap menjadi suara sah bagi calon legislatif yang sudah meninggal, lalu keputusan kedua itu juga tetap dianggap suara sah untuk partai.
Namun, keputusan itu berbeda dengan PKPU yang mengatakan suaranya hanya untuk partai.
• PSI Cemas Anies Baswedan Cuma Bikin Taman Instagramable di Pinggir Sungai Pakai Dana Rp 136 Miliar
"KPU suara itu serta merta menjadi suara partai, sedangkan tafsiran lain itu tetap menjadi suara dia."
"Berdasarkan perbedaan itu dibuatlah judicial review itu suara siapa."
"MA putuskan itu tetap menjadi suara sah calon yang sudah meninggal dan tetap menjadi suara sah untuk partai," tuturnya.
• PSI Lihat Gelagat Naturalisasi Ala Anies Baswedan Bakal Dilakukan di Sungai yang Sudah Lebar
Lalu berdasarkan keputusan MA itu, PDIP mengajukan pertanyaan bisa tidak pemilik suara yang sudah meninggal itu dipindahkan kepada orang lain?
Adian Napitupulu mengatakan, MA menjawab hal itu bisa dilakukan, karena sudah menjadi kewenangan partai.
"Menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang sudah meninggal dunia."
• Terendam Banjir 1,5 Meter, Warga Kebon Pala Pastikan Bukan Kiriman
"Ini bukan kata PDIP, ini menurut keputusan MA," jelasnya.
Lalu berdasarkan keputusan ini, PDIP memutuskan Harun Masiku menjadi penerima limpahan suara tak bertuan ini.
Lalu partai PDIP mengirimkan surat kepada KPU berdasarkan keputusan MA. Namun KPU melawan keputusan ini.
• Baru Dua Hari Lalu Bersihkan Lumpur dari Rumah, Warga Kedoya Utara Kebanjiran Lagi
"Surat menyurat itu tidak akan dikirimkan PDIP kepada KPU, dan PDIP tidak akan meminta Harun Masiku menjadi anggota DPR kalau tidak diberikan keputusan ini oleh MA," tegas Adian Napitupulu.
Adian Napitupulu juga menyebut tersangka Harun Masiku hanya menjadi korban iming-iming dari eks komisoner KPU Wahyu Setiawan.