KECELAKAAN
Korban Luka-Luka Akibat Kecelakaan Bus di Subang Mengaku Trauma, Masih Terbayang Bus Saat Oleng
Korban Luka-Luka Akibat Kecelakaan Bus di Subang Mengaku Trauma, Masih Terbayang Bus Saat Oleng. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
"Untuk meninggal dunia, sesuai dengan Undang-Undang 33 dan 34 Tahun 1965, masing-masing ahli waris menerima Rp 50 juta," ujar Unggul.
Untuk korban luka-luka ditempatkan di dua rumah sakit yakni RSUD Depok dan RS Universitas Indonesia. Mereka diberi jaminan maksimal Rp 20 juta.
"Mereka yang dirawat nanti biayanya akan ditagihkan langsung oleh rumah sakit ke Jasa Raharja," paparnya.
Pencairan dana bagi korban meninggal dunia dikatakan Unggul akan dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing ahli waris.
"Semua data sudah kita pegang baik untuk ahli waris yakni janda, duda atau anak-anak dari korban meninggal," tuturnya.
Berita Terkait