KECELAKAAN
Korban Luka-Luka Akibat Kecelakaan Bus di Subang Mengaku Trauma, Masih Terbayang Bus Saat Oleng
Korban Luka-Luka Akibat Kecelakaan Bus di Subang Mengaku Trauma, Masih Terbayang Bus Saat Oleng. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
TERBENTUR pada saat bus yang ditumpanginya terguling, Tati Rohayati (47) mengaku dirinya tak sadarkan diri saat peristiwa terjadi.
"Tahu-tahu pas sadar saya sudah duduk di bawah karena posisi busnya jatuh ke kanan," kata Tati kepada wartawan di RSUD Kota Depok, Minggu (19/1/2020).
Tati yang duduk di kursi bagian kiri nomor dua dari deretan belakang mengatakan, sebelum akhirnya bus yang membawa rombongan Kader Posyandu Kota Depok terguling.
• Jasa Raharja Santuni Rp 50 Juta Meninggal Dunia dan Rp 20 Juta Korban Luka Kecelakaan Maut di Subang
Sopir sempat diingatkan oleh penumpang yang berisikan ibu-ibu dan beberapa anak-anak ini.
Sebab, 10 menit sebelum kejadian, sang sopir mengendarai bus PO Purnamasari dengan nomor polisi E 7508 W dengan laju kencang.
"Semua pada teriak, bilang ke pak sopir jangan ngebut pak, istigfar pak sopir, jangan ngebut-ngebut," kenang Tati.
Sebelum kecelakaan, Tati mengatakan bus yang ditumpanginya itu sempat berhenti di dekat tanjakan.
• Kopassus Fasilitasi CFD di Cijantung, Ada Senam Aerobik Merah Putih
"Saya kira macet ternyata sopirnya ngecek ban, tapi setelah itu langsung jalan lagi, nah pas jalan lagi, sopirnya langsung ngebut padahal sebelumnya (laju kendaraan) santai," katanya.
Akibat peristiwa tersebut, Tati mengaku dirinya trauma, bahkan ketika dibawa menggunakan ambulan menuju puskesmas di daerah Subang, dirinya sempat mengingatkan sang sopir ambulans untuk jangan ngebut.
"Saya masih keingat busnya pas oleng. Trauma, trauma banget sekarang sih," tutur Tati.
Jasa Raharja
Sementara itu, Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan maut di Subang.
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Unit Kerja Kabupaten Bogor dan Depok Unggul Yoga mengatakan, pascakecelakaan pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menyambangi pihak guna memastikan ahli waris maupun korban luka-luka.
• Ini Foto-foto dan Video Kecelakaan Maut di Subang yang Tewaskan 8 Penumpang Bus
• Korban Kecelakaan Bus di Subang Kader Posyandu Andalan, Salah Satunya Kerabat Wakil Wali Kota Depok
• Pemkot Depok Berikan Santunan bagi Korban Kecelakaan Maut di Subang, Baik Meninggal Maupun Luka-Luka

"Pagi tadi juga kami sudah koordinasi dengan pihak bank, insya Allah bisa kita santuni ke keluarga korban hari ini juga," papar Unggul sesuai salat jenazah di Masjid Assobariyah, Cipayung, Depok, Minggu (19/1/2020).
Besaran santunan Jasa Raharja kata Unggul dibedakan antara korban meninggal dengan korban luka-luka.
"Untuk meninggal dunia, sesuai dengan Undang-Undang 33 dan 34 Tahun 1965, masing-masing ahli waris menerima Rp 50 juta," ujar Unggul.
Untuk korban luka-luka ditempatkan di dua rumah sakit yakni RSUD Depok dan RS Universitas Indonesia. Mereka diberi jaminan maksimal Rp 20 juta.
"Mereka yang dirawat nanti biayanya akan ditagihkan langsung oleh rumah sakit ke Jasa Raharja," paparnya.
Pencairan dana bagi korban meninggal dunia dikatakan Unggul akan dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing ahli waris.
"Semua data sudah kita pegang baik untuk ahli waris yakni janda, duda atau anak-anak dari korban meninggal," tuturnya.