Warteg Jadi Objek Pajak

Pedagang Bakso dan Warteg Resah Mau Dipasang Alat Perekam Pajak yang Bisa Memukul Industri Kecil

Rencana untuk menyasar pedagang warteg dan pedagang bakso di Depok dipasang alat perekam elektronik untuk memantau pajak menimbulkan keresahan.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi. Pedagang bakso menyampaikan keresahkan dengan rencana menjadikan mereka sebagai objek pajak. 

Nina menambahkan, untuk tempat yang telah dipasang alat tersebut dipasang himbauan atau maklumat.

Jadi konsumen yang merupakan Wajib Pajak (WP) yang terintegrasi datanya dikenakan pajak hanya 7 persen yang biasanya dikenakan pajak sebesar 10 persen.

"Jadi 7 persen kena pajaknua yang makan dibayarkan ke kasir, " kata Nina.

 Wanita Saksi Bupati Boven Digoel yang Tewas di Hotel Menghilang Tidak Pernah Terlihat di Luar Batang

Nina juga menyampaikan kalau alat ini untuk memudahkan para wajib pajak, sehingga mereka tidak perlu menghitung lagi omsetnya berapa per bulan.

Semua, kata Nina, sudah terekam dan terhitung dalam sistem sehingga Wajib Pajak tinggal melaporkan saja secara online.

“Pembayaran pajaknya juga langsung ke kas daerah bukan kepada petugas pajak. Semoga program yang bekerjasama dengan BJB dan KPK ini dapat berjalan efektif dan sesuai harapan dan PAD kita bisa lebih ada peningkatan,” kata Nina.

 Ibunda Tersangka Hanya Bisa Meneteskan Air Mata Menyebut Allah Melihat Anak Digendong karena Tawuran

Sebelumnya, diberitakan bahwa Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok resmi meluncurkan perekam data transaksi online.

Alat tersebut berfungsi sebagai kontrol keuangan khususnya di bidang perpajakan.

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, untuk tahun 2019, pihaknya telah memasang sebanyak 50 perekam transaksi online di berbagai sektor pajak. 

Sektor tersebut yakni restoran, hotel, area parkir dan tempat hiburan.

 VIDEO : Jalan Daan Mogot Kota Tangerang yang Amblas Sudah Bisa Dilewati Kendaraan

 VIDEO : Ajak Suami Bikin Dosa di Dapur, Unggahan Vanessa Angel Bikin Warganet Salah Fokus

“November lalu sudah kita pasang alat tersebut. 30 unit di restoran dan 20 unit di hotel, area parkir serta tempat hiburan. Peningkatan pajaknya bisa sampai 100 hingga 150 persen dibandingan dengan cara manual,” ujar Nina seusai peluncuran Alat Perekam Data Transaksi Online di RM Simpang Raya, Jalan Margonda Raya, Beji, Depok, Kamis (16/1/2020).

Untuk tahun ini, Nina mengaku pihaknya akan mengusulkan perekam transaksi online sebanyak 200 unit yang juga akan ditempatkan di berbagai sektor pajak. 

Pengadaan alat tersebut, kata Nina, pihaknya akan mencoba mencari perusahan atau pihak-pihak lain yang dialokasikan sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR).

Saat ini, alat-alat tersebut berasal dari bantuan Bank Jabar Banten (BJB).

Penggunaan alat ini pun diakui Nina sangat optimal, sebab, bisa mengetahui secara rinci pemasukan pajak yang diterima oleh Wajib Pajak seperti restoran dan sektor lainnya.

 VIDEO: Wali Kota Depok Idris Abdul Somad Bantah Perintahkan Razia LGBT

 VIDEO: Tudingan Pemerasan Oleh Oknum Pengacara, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved