Helmi Yahya Dicopot

Helmy Yahya Dicopot dari Direktur TVRI, Begini Curhatan Sahabatnya Apni Jaya Putra

Kabar pencopotan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya ramai diberitakan media pada akhir 2019 lalu.

instagram @apnijayaputra
Director of Program and News Affair TVRI Apni Jaya Putra dan Helmy Yahya 

Selain itu, Helmy menegaskan bahwa istilah PENONAKTIFAN tidak pernah ada dalam PP Nomor 13 Tahun 2015.

“Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam Pasal 24 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),” tambahnya.

Terakhir, Helmy menegaskan dia masih tetap menjadi Direktur Utana LPP TVRI yang sah perilde tahun 2017-2022.

Ia juga meminta kepada seluruh Pegawai LPP TVRI untuk bekerja seperti biasa.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved