Helmi Yahya Dicopot

Helmy Yahya Dicopot dari Direktur TVRI, Begini Curhatan Sahabatnya Apni Jaya Putra

Kabar pencopotan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya ramai diberitakan media pada akhir 2019 lalu.

instagram @apnijayaputra
Director of Program and News Affair TVRI Apni Jaya Putra dan Helmy Yahya 

Mang, kita masuk TVRI, nggak ada corporate culture, reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja. Kini dalam dua tahun kita punya APIK, reformasi birokrasi kita berjalan dan alhamdulillah tunjangan kinerja anak anak kita sudah keluar.

Mang, brand kita kuat tapi jadul. Kita ubah jadi modern. Sehingga anak anak kita bangga memakai seragam, logo kita keren, channel branding sebagaimana layaknya TV lainya.

Mang, waktu kita masuk alat kita jadul, tapi kini kita memiliki peralatan siaran dan produksi yang canggih. Apakah anggaran pembelian peralatan kita bertambah? Nggak. Kita membelanjakannya dengan baik.

Mang, bu Rini, jualannnya bagus. Dulu agensi nggak percaya sama TVRI. Kini kita nyaman bertemu angency, malah mereka mulai mengajak kita meeting.

Mang Helmy, aku tidak pernah menyesal kita telah bersama membesarkan TVRI.

Aku bangga tim direksi kita, Pak Isnan, Bang Tumpak, Mas Pri, mbak Rini, mereka keren keren. Berintegritas.

Di bawah kepemimpinan mu mang, kita kerja dua kali lipat dari biasa, datang lebih awal dan pulang paling akhir, kadang kita tidur di kantor hahaha. Dan Sabtu - Minggu pun masuk.

Mang sekali lagi aku tidak pernah menyesal membantumu. TVRI telah berlari mang. Aku bangga menjadi bagian tim yang kau pimpin.

Hari hari ke depan kau mungkin akan melawan atas keputusan yang melengserkanmu. Percayalah, kau tidak sendiri.

Kata Anggota DPR

Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya secara resmi semalam dibenarkan oleh anggota komisi I DPR Farhan.

 Dicopot dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Melawan dan Tuding Dewan Pengawas Cacat Hukum

"Benar. jumat (17/1) pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," kata Farhan sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2020).

Sebelumnya di media beredar undangan keterangan pers yang akan disampaikan oleh Helmy Yahya seusai beredarnya surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin.

Surat pemberhentian Helmy berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatannya.

Farhan mengatakan, pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.

"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved