Selasa, 28 April 2026

Banjir Jakarta

Mati Listrik Setelah 8 Jam Beroperasi, Ini Kata Pihak Mal Taman Anggrek

Mati Listrik Setelah 8 Jam Beroperasi, Ini Kata Pihak Mal Taman Anggrek. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Nur Ichsan
Mal Taman Anggrek 

"Harusnya mereka duduk bareng dengan Pemprov DKI dalam penanggulangan banjir. Misalnya 

dengan penambahan rumah pompa di sekitar wilayah tersebut yang dananya diambil dari CSR. Atau mereka berinisiatif membangun sistem drainase terpadu di seluruh kawasan niaga tersebut bekerjasama dengan Pemprov DKI ” tutup Muhidin.

Sebelumnya diberitakan, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) berencana menuntut ganti rugi kepada Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan.

 UPDATE Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Tinggal di Pinggir Rel Kereta Ancol

Ketua HIPPINDO, Budiharjo memprediksi satu pusat perbelanjaan bisa merugi sampai Rp 15 miliar selama operasional tutup setengah bulan ini. Itu dengan asumsi sewa toko per meter persegi mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan.

 Sebelum Diperiksa di Mapolda Jawa Timur, Marcello Tahitoe Laporkan MeMiles ke Polda Metro Jaya

Class Action

Sementara itu, pimpinan DPRD DKI Jakarta tak mempersoalkan bila ada warga yang mengajukan gugatan perdata class action kepada Pemprov DKI Jakarta atas bencana banjir yang terjadi pada Rabu (1/1/2020) lalu.

Legislator memandang pemerintah memiliki kewajiban untuk melayani gugatan yang didaftarkan warganya.

“Yah laporkan saja kan, makanya ada wadah yang namanya class action. Nanti pihak yang berwenang akan mendalami apakah kesalahan pemerintah daerah atau warganya,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di kantornya pada Selasa (14/1/2020).

Prasetyo lalu menyarankan kepada pihak yang menggugat untuk melengkapi berkas sebagai bahan pendukung laporannya.

 TARIK Ancamannya, Trump Akan Tunduk pada Hukum Internasional Terkait Target Situs Iran

 Aa Gym Mengungkap Gubernur DKI Adalah Orang Sangat Beruntung Selalu Diserang dan Tidak Pernah Dipuji

 Sule Ancam Tuntut Balik Teddy Soal Tudingan KDRT Lina Zubaedah, Pengacara Rizky Febian: Tak Etis

 Pertanyaan Ibunya Kepada Reynhard Sinaga, Mengapa Kamu Simpan Foto dan Video Itu di Ponselmu

Sebagai negara taat hukum, DKI mempersilakan gugatan itu.

“Secara hukum dilengkapi saja dulu. Pengusaha dan masyarakat bayar pajak, pemerintah wajib melayani semaksimal mungkin kepentingan mereka,” ujarnya.

“DPRD mempersilakan warga untuk menggugat pemerintah. Itu hak mereka kok, saya enggak melarang. Kalau nanti (laporannya) ke DPRD saya akan minta penjelasan eksekutif,” tambahnya.

Sejumlah warga DKI mengajukan gugatan perdata class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasa Senin (13/1/2020).

 Kiriman Air Bendung Katulampa Bogor Tiba Sore Ini di Pintu Air Manggarai Jakarta

Gugatan itu diajukan oleh warga yang mengalami kerugian hingga Rp 40 miliar lebih kepada Pemprov DKI Jakarta. (cc)

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved