Minggu, 3 Mei 2026

Banjir Jakarta

Mati Listrik Setelah 8 Jam Beroperasi, Ini Kata Pihak Mal Taman Anggrek

Mati Listrik Setelah 8 Jam Beroperasi, Ini Kata Pihak Mal Taman Anggrek. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Nur Ichsan
Mal Taman Anggrek 

MATI listrik di Mal Taman Anggrek Pukul 17.45 ternyata bukan karena gangguan teknis di mal itu. Mal itu alami mati listrik karena sebagian wilayah di Tanjung Duren alami mati listrik.

"Iya benar sempat mati listrik tapi ini sudah beroperasi kembali," kata Kepala Humas Mall Taman Anggrek Elvira Indriasari dikonfirmasi Pukul 19.30 WIB.

Mati listrik yang dialami Mal Taman Anggrek setelah 8 jam beroperasi ternyata karena gangguan PLN. Elvira bersyukur PLN segera menyalakan jaringan listrik di wilayah tersebut.

Kisah Yuni Shara Saat Berjuang untuk Mengevakuasi Orangtua dan Adiknya di Kala Terperangkap Banjir

"Tadi ada gangguan sementara dari PLN. Dan kami berterima kasih pada PLN, karena telah menanganinya dengan cepat," kata Elvira.

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Mal Taman Anggrek kembali mati listrik Kamis (16/1/2020). Listrik mati selang 8 jam setelah Mal kembali dibuka.

Listrik mal tersebut mati Pukul 17.45 WIB. Saat itu pengunjung masih berseliweran di dalam mall.

Akibatnya para pengunjung panik saat kondisi mal gelap gulita. Sebagian dari mereka tampak menggunakan senter yang ada di handphone untuk menuntun keluar mal.

"Aduh ini gimana kok mati lagi," kata Riri (27) di lokasi.

Para pengunjung terlihat berkumpul di lobi mal saat listrik mati. Mereka kebingungan harus apa karena listrik mal itu mati cukup mal.

Nagaswara Peduli Bantu Pesantren La Tansa Yang Terdampak Banjir Bandang

Di hari pertama buka Mal Taman Anggrek cukup ramai dikunjungi. Hampir seluruh toko di mal itu sudah beroperasi. Hanya selama operasi kondisi mal terlihat belum optimal. Misalnya saja udara di mal terasa masih pengap.

Air Conditioner (AC) di dalam mal belum terasa dingin. Beberapa petugas juga masih terlihat membenarkan AC di mal itu.

Sebelumnya Mal Taman Anggrek terpaksa tutup 2 pekan lebih karena banjir Jakarta 2020. Pembangkit listrik di mal tersebut rusak karena terendam banjir.

Diduga Belum Serahkan Kewajiban

Sementara itu, sebanyak 3 mal di Jakarta berencana menuntut ganti rugi kepada Pemprov DKI.

Hal itu menyusul menyusul banjir jakarta yang melanda ibukota pada tahun baru 2020.

Banjir tersebut membuat sejumlah mal terpaksa tidak beroperasi demi keselamatan para pengunjungnya, dan berujung kerugian.

 Pengamat Kasih Solusi Atasi Banjir Jakarta Buat Anies, Sambil Sindir: Jangan Dibuat Ribut Politik

Salah satunya adalah Mal Taman Anggrek yang terpaksa tutup karena kerusakan mesin pembangkit listrik akibat terendam banjir.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif justru menduga Mal Taman Anggrek menjadi salah satu pengembang yang hingga kini belum menyerahkan kewajiban fasum/fasos ke Pemprov DKI Jakarta. 

"Saya sudah menerima laporan bahwa Mal Taman Anggrek belum menyerahkan kewajiban fasum/fasos," kata Syarif saat dihubungi, Rabu (15/1).

 Pengamat Bilang Banjir Jakarta 1 Januari 2020 Bukan Kiriman, Ini Buktinya

Selain Mal Taman Anggrek, Syarif mensinyalir masih banyak pengembang lain yang masih mengemplang fasum/fasos.

"Untuk memastikannya, besok kita akan melakukan pengecekan ke Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta)," ujar politisi Gerindra ini.

Secara terpisah, tokoh muda Betawi Muhidin Muchtar meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengecek kembali  kewajiban penyerahan fasum/ fasos

 Pengamat Kasih Solusi Atasi Banjir Jakarta Buat Anies, Sambil Sindir: Jangan Dibuat Ribut Politik

Mal Taman Anggrek.

"Sebelum era Anies banyak pengusaha nakal yang mengemplang pajak dan kewajiban fasum/ fasos. Makanya Pak Anies harus mengecek lagi, apakah Mal Taman Anggrek sudah memenuhi kewajiban fasum/ fasosnya,," kata Muhidin, Rabu (15/1/2020).

Bukan cuma itu, Mal Taman Anggrek juga menempati lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Hutan Kota.

"Setelah mencuat kasus ini, publik baru tahu kalau ternyata Mal Taman Anggrek berdiri di jalur non komersil," ujar Muhidin.

 BREAKING NEWS: Truk Tronton Tabrak Seperator Busway di Jalan S Parman, Evakuasi Masih Berjalan

Berdasarkan master plan DKI Jakarta 1985 -2005, Mal Taman Anggrek berada di area urban forest (hutan kota). 

Kata Muhidin, tentunya dengan berubah fungsinya menjadi mal, harus diikuti dengan sejumlah persyaratan-persyaratan yang khusus.

"Saya tegaskan, Pak Anies harus mengecek lagi. Bila diltemukan kejanggalan, segera proses sesuai hukum yang berlaku," ucap Muhidin.

Muhidin menyarankan, sepatutnya pemilik Mal Taman Anggrek lebih mengedepankan aksi sosial kepada masyarakat yang terdampak banjir, bukan membuat kisruh suasana. 

 Pria Disekap Teman Kantornya karena Gelapkan Uang Perusahaan, Makan Sehari Sekali dan Disundut Rokok

"Harusnya mereka duduk bareng dengan Pemprov DKI dalam penanggulangan banjir. Misalnya 

dengan penambahan rumah pompa di sekitar wilayah tersebut yang dananya diambil dari CSR. Atau mereka berinisiatif membangun sistem drainase terpadu di seluruh kawasan niaga tersebut bekerjasama dengan Pemprov DKI ” tutup Muhidin.

Sebelumnya diberitakan, Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) berencana menuntut ganti rugi kepada Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan.

 UPDATE Raja Keraton Agung Sejagat Pernah Tinggal di Pinggir Rel Kereta Ancol

Ketua HIPPINDO, Budiharjo memprediksi satu pusat perbelanjaan bisa merugi sampai Rp 15 miliar selama operasional tutup setengah bulan ini. Itu dengan asumsi sewa toko per meter persegi mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan.

 Sebelum Diperiksa di Mapolda Jawa Timur, Marcello Tahitoe Laporkan MeMiles ke Polda Metro Jaya

Class Action

Sementara itu, pimpinan DPRD DKI Jakarta tak mempersoalkan bila ada warga yang mengajukan gugatan perdata class action kepada Pemprov DKI Jakarta atas bencana banjir yang terjadi pada Rabu (1/1/2020) lalu.

Legislator memandang pemerintah memiliki kewajiban untuk melayani gugatan yang didaftarkan warganya.

“Yah laporkan saja kan, makanya ada wadah yang namanya class action. Nanti pihak yang berwenang akan mendalami apakah kesalahan pemerintah daerah atau warganya,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di kantornya pada Selasa (14/1/2020).

Prasetyo lalu menyarankan kepada pihak yang menggugat untuk melengkapi berkas sebagai bahan pendukung laporannya.

 TARIK Ancamannya, Trump Akan Tunduk pada Hukum Internasional Terkait Target Situs Iran

 Aa Gym Mengungkap Gubernur DKI Adalah Orang Sangat Beruntung Selalu Diserang dan Tidak Pernah Dipuji

 Sule Ancam Tuntut Balik Teddy Soal Tudingan KDRT Lina Zubaedah, Pengacara Rizky Febian: Tak Etis

 Pertanyaan Ibunya Kepada Reynhard Sinaga, Mengapa Kamu Simpan Foto dan Video Itu di Ponselmu

Sebagai negara taat hukum, DKI mempersilakan gugatan itu.

“Secara hukum dilengkapi saja dulu. Pengusaha dan masyarakat bayar pajak, pemerintah wajib melayani semaksimal mungkin kepentingan mereka,” ujarnya.

“DPRD mempersilakan warga untuk menggugat pemerintah. Itu hak mereka kok, saya enggak melarang. Kalau nanti (laporannya) ke DPRD saya akan minta penjelasan eksekutif,” tambahnya.

Sejumlah warga DKI mengajukan gugatan perdata class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasa Senin (13/1/2020).

 Kiriman Air Bendung Katulampa Bogor Tiba Sore Ini di Pintu Air Manggarai Jakarta

Gugatan itu diajukan oleh warga yang mengalami kerugian hingga Rp 40 miliar lebih kepada Pemprov DKI Jakarta. (cc)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved