Kamis, 28 Mei 2026

Stem Cell Ilegal

Dokter Penyuntik Stem Cell Ilegal Belajar dari Medsos

Kasus Klinik Stem Cell Ilegal menjadi heboh. Dokter yang bertugas di dalamnya klinik itu pun mempelajari stem cell dari Medsos.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana bersama jajaran konpers kasus stem cell ilegal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020). Selain menghadirkan 3 tersangka juga dihadirkan, pihak dari BPOM, Kemenkes dan Dinkes DKI. 

Dimana dokter OH, sang pemilik klinik bertugas melakukan tindakan infuse kepada pasien.

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus praktik stem cell ilegal, pasca penggrebekan klinik kesehatan Hubsch Clinic yang beroperasi di Ruko Bellepoint, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).

Soal OTT Komisioner KPU dan Terkait Harun Masiku, PDIP Serang Balik KPK, Laporkan ke Dewan Pengawas

Tiga tersangka adalah Tiga orang tersebut yakni YW (46) selaku manajer, LJ (47) selaku marketing manager, dan OH selaku dokter dan pemilik klinik.

"Ketiganya sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya dan masih kami dalami lagi kemungkinan pelaku lainnya. Mereka sudah ditetapkan tersangka, dengan dijerat UU Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2020).

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan selain mengamankan tiga tersangka polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang muka, hasil laboratorium pasien dan botol ampul serum stem cell. Kemudian ada selang infus, alat suntik, alat septik hingga registrasi pasien yang akan dan telah melakukan pengobatan stem cell ilegal.

Jadi Supir Taksi Online, Pentolan Curanmor Hanya Berkamuflase

"Para pelaku telah melakukan praktik jual beli stem cell kepada korbannya seharga USD 16.000 atau setara dengan Rp230 juta. Para pasien yang akan membeli atau menggunakan serum ini diwajibkan menyetorkan dana awal terlebih dahulu sebesar 50 persen kepada YW," katanya.

Selanjutnya, kata Suyudi, YW langsung melakukan order transfer ke KLTD di Jepang dan produk serum lantas dikirim ke Indonesia.
"Yang langsung dijemput oleh YW di bandara. Lalu serum itu dibawa ke klinik untuk segera disuntikkan kepada pasien," katanya.

LJ sendiri menurut Suyudi, berperan mencari konsumen melalui promosi seminar dan iklan media sosial.

"Sisa pembayaran 50 persen yang belum dibayarkan akan dibebankan kepada pasien setelah selesai dilakukan penyuntikan atau infuse stem cell tersebut," katanya.

Untuk saat ini ketiga orang yang ditangkap dikenai Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 Miliar," katanya.

Soal OTT Komisioner KPU dan Terkait Harun Masiku, PDIP Serang Balik KPK, Laporkan ke Dewan Pengawas

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved