Kamis, 28 Mei 2026

Stem Cell Ilegal

Dokter Penyuntik Stem Cell Ilegal Belajar dari Medsos

Kasus Klinik Stem Cell Ilegal menjadi heboh. Dokter yang bertugas di dalamnya klinik itu pun mempelajari stem cell dari Medsos.

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana bersama jajaran konpers kasus stem cell ilegal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020). Selain menghadirkan 3 tersangka juga dihadirkan, pihak dari BPOM, Kemenkes dan Dinkes DKI. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya praktik kedokteran berupa praktik stem cell ilegal di klinik tersebut.

"Para tersangka melakukan praktik kedokteran stem cell ilegal atau tidak memiliki izin praktik yang melakukan penyuntikan stem cell
dan tidak memiliki izin edar serum stem cell, serta dengan menggunakan alat farmasi tidak sesuai dengan standar ketentuan," kata Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).

Mencair Karena Mati Listrik, Begini Kondisi Wahana Seluncur Es di Mal Taman Anggrek

Selama membuka praktik sejak Januari 2019, kata Nana, para pelaku sudah melakukan penyuntikan stem cell ilegal ke 56 orang. "Serum stem cell diimpor dari Jepang dari perusahan Kintaro Power Stem Cell," kata Nana.

Setiap satu ampul serum tambah Nana dikenai harga Rp 1 Juta. "Jadi kalau disuntik 100 ampul maka pasien dikenai Rp 100 Juta. Jika 150 ampul maka Rp 150 Juta," katanya.

Karena tanpa izin edar dan izin praktik, kata Nana, potensi kerugian negara akibat praktik mereka selama ini hingga Rp 10 Miliar. "Kerugiannya mencapai Rp 10 Miliar," katanya.

"Para tersangka menjual dan mengedarkan sejenis obat berupa serum stem cells merek Kintaro di Indonesia tanpa izin resmi dan izin edar," ujar Nana.

Serta katanya melakukan praktik kedokteran yang dilakukan oleh seorang dokter umum yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan terapi stem cell pada klinik atau fasilitas kesehatan yang juga tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan.

Makin Tua Makin Sexy, Kiki Fatmala ungkap Resep Rahasianya

"Informasi awal dari masyarakat praktik ilegal ini dilakukan di Hotel Grand Dika, di Jalan Iskandar Syah, Jakarta Selatan serta di klinik Hubsch di Kemang," katanya.

Serum stem cells berlogo Kintaro kata Nana berasal dari Jepang dimana harga satu botol ampul sebesar Rp. 230.000.000, atau Rp 230 Juta.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Jakarta untuk
mengetahui legalitas Kintaro Cell Power LTD.

"Dlanjutkan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI terkait dengan prosedur yang legal dan benar bagi seorang pasien yang hendak menggunakan pelayanan medis sel punca atau stem cell," kata Nana.

Dari hasil koordinasi itu tambahnya dipastikan praktik yang dilakukan di Klinil Hubsch di Kemang adalah ilegal.

Mulai Sering Muncul Menemani Tukul Arwana Memandu Ini Bukan Empat Mata, Siapa Wika Salim Sebenarnya?

"Sehingga mereka kami tangkap tangan atau kami OTT di klinik mereka di Kemang, Sabtu lalu," katanya.

Menurutnya tersangka YW dan Tersangka LJ mendatangkan serum stem cell dari Kintaro Jepang. Kemudian serum stem cell dijemput atau diambil di Bandara Soekarno Hatta.

"Karena serum hanya bertahan dalam waktu 48 jam, selanjutnya Klinik yang sudah bekerja sama yakni Hubsch Clinik milik tersangka dokter OH, dijadikan tempat untuk melakukan infuse serum stem cell kepada pasien," katanya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved