Otomotif

Urus BPKB Dipungut Biaya, Berikut Biaya Pengurusan Pembuatan BPKB untuk R2, R3 dan R4

Rabu (15/1/2020), di akun Instagram @divisihumaspolri menginformasikan soal biaya BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar Akun Instagram @divisihumaspolri
Rabu (15/1/2020), di akun Instagram @divisihumaspolri menginformasikan soal biaya BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. 

Diketahui, syarat dan ketentuan urus STNK BPKB hilang atau rusak, terbilang sangat mudah, dan berikut cara urus STNK dan BPKB kendaraan hilang atau rusak.

 Selain Denda Rp 500 Ribu, Pajak STNK Mati Kendaraan Bakal Disita dan Dilelang, Ini Aturan Lengkapnya

 STNK MODEL BARU! Berbentuk Kartu dan Berfungsi Sebagai Alat Pembayaran, Ini Kata Polisi Soal e-STNK

 SIMAK! Syarat-Syarat Lengkap Mengurus STNK yang Hilang dan Perpanjangan STNK Kendaraan

"STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir? Jangan Takut Sobat Polri :) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir loh

Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya. . .

1). STNK

STNK rusak:

- Lampirkan dokumen STNK yang rusak

- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

STNK hilang:

- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat

- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

2). BPKB

BPKB rusak:

- Isi formulir permohonan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved