Otomotif
Urus BPKB Dipungut Biaya, Berikut Biaya Pengurusan Pembuatan BPKB untuk R2, R3 dan R4
Rabu (15/1/2020), di akun Instagram @divisihumaspolri menginformasikan soal biaya BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
Diketahui, syarat dan ketentuan urus STNK BPKB hilang atau rusak, terbilang sangat mudah, dan berikut cara urus STNK dan BPKB kendaraan hilang atau rusak.
• Selain Denda Rp 500 Ribu, Pajak STNK Mati Kendaraan Bakal Disita dan Dilelang, Ini Aturan Lengkapnya
• STNK MODEL BARU! Berbentuk Kartu dan Berfungsi Sebagai Alat Pembayaran, Ini Kata Polisi Soal e-STNK
• SIMAK! Syarat-Syarat Lengkap Mengurus STNK yang Hilang dan Perpanjangan STNK Kendaraan
"STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir? Jangan Takut Sobat Polri :) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir loh
Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya. . .
1). STNK
STNK rusak:
- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
STNK hilang:
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli
2). BPKB
BPKB rusak:
- Isi formulir permohonan