Otomotif
Urus BPKB Dipungut Biaya, Berikut Biaya Pengurusan Pembuatan BPKB untuk R2, R3 dan R4
Rabu (15/1/2020), di akun Instagram @divisihumaspolri menginformasikan soal biaya BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
Pada Rabu (15/1/2020), di akun Instagram @divisihumaspolri menginformasikan soal biaya BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
Di postingannya, berisi informasi biaya urus BPKB yang sudah diatur dalam PP No 60 tentang PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut, biaya kepengurusan pembuatan BPKB, baik itu kendaraan roda dua (R2), R3, dan R4 yang diinfokan divisihumaspolri di Instagram.
• Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir, Berikut Persyaratannya
• Berikut Ini Syarat dan Ketentuan Urus STNK dan BPKB Hilang atau Rusak Terendam Banjir
• Cara Urus STNK dan BPKB Hilang atau Rusak Terendam Banjir, Berikut Syarat dan Ketentuannya
"Hai Sobat Polri
Pengurusan pembuatan BPKB dipungut biaya loh..
Hal ini diatur dalam PP No 60 tahun 2016 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
.
- untuk R2/R3 -> Rp 225.000,-
- untuk R4/lebih -> Rp 375.000,-
.
#polripromoter #InformasiPolri
@multimedia.humaspolri" tulis akun Instagram divisihumaspolri dikutip Wartakotalive.com.
Cara Urus BPKB Hilang atau Rusak
Apakah STNK dan BPKB hilang atau rusak terendam banjir? Nah, akun Instagram @divisihumaspolri beberkan cara mudah urus STNK dan BPKB hilang atau rusak akibat banjir.
Dalam mengurus STNK dan BPKB hilang atau rusak akibat banjir, terdapat syarat dan ketentuan yang diberlakukan.