Otomotif

Urus BPKB Dipungut Biaya, Berikut Biaya Pengurusan Pembuatan BPKB untuk R2, R3 dan R4

Rabu (15/1/2020), di akun Instagram @divisihumaspolri menginformasikan soal biaya BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar Akun Instagram @divisihumaspolri
Rabu (15/1/2020), di akun Instagram @divisihumaspolri menginformasikan soal biaya BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. 

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

- BPKB yang rusak masih ada

- Cek fisik kendaraan

- STNK asli dan foto copy

BPKB hilang:

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan

- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai

- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda

- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan)

@multimedia.humaspolri

#informasipolri" tulis akun Instagram @divisihumaspolri dikutip Wartakotalive.com.

STNK Model Terbaru

Setelah muncul Surat Izin Mengemudi atau SIM elektronik atau smart SIM, kini Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK model baru.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved