Banjir Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir, Berikut Persyaratannya
Kebingungan apabila STNK-BPKB hilang atau rusak terendam banjir? Ditlantas Polda Metro Jaya buka posko pelayanan STNK dan BPKB bencana banjir.
Anda tidak perlu lagi kebingungan apabila STNK-BPKB hilang atau rusak terendam banjir.
Sebab, Ditlantas Polda Metro Jaya buka posko pelayanan STNK dan BPKB bencana banjir.
Namun, terdapat syarat dan ketentuan urus STNK dan BPKB hilang atau rusak akibat banjir.
Diketahui, syarat dan ketentuan urus STNK-BPKB hilang atau rusak akibat banjir, sangat mudah.
• Berikut Ini Syarat dan Ketentuan Urus STNK dan BPKB Hilang atau Rusak Terendam Banjir
• Cara Urus STNK dan BPKB Hilang atau Rusak Terendam Banjir, Berikut Syarat dan Ketentuannya
• SIMAK! Syarat-Syarat Lengkap Mengurus STNK yang Hilang dan Perpanjangan STNK Kendaraan
Berikut, syarat dan ketentuan sekaligus cara mengurus STNK-BPKB hilang atau rusak akibat terendam banjir.
Kali ini, dibeberkan langsung lewat akun Instagram @divisihumaspolri.
"STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir? Jangan Takut Sobat Polri :) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir loh
Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya. . .
1). STNK
STNK rusak:
- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
STNK hilang:
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat