Banjir Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir, Berikut Persyaratannya

Kebingungan apabila STNK-BPKB hilang atau rusak terendam banjir? Ditlantas Polda Metro Jaya buka posko pelayanan STNK dan BPKB bencana banjir.

Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar Akun Instagram @divisihumaspolri
Kebingungan apabila STNK-BPKB hilang atau rusak terendam banjir? Ditlantas Polda Metro Jaya buka posko pelayanan STNK dan BPKB bencana banjir. 

Anda tidak perlu lagi kebingungan apabila STNK-BPKB hilang atau rusak terendam banjir.

Sebab, Ditlantas Polda Metro Jaya buka posko pelayanan STNK dan BPKB bencana banjir.

Namun, terdapat syarat dan ketentuan urus STNK dan BPKB hilang atau rusak akibat banjir.

Diketahui, syarat dan ketentuan urus STNK-BPKB hilang atau rusak akibat banjir, sangat mudah.

Berikut Ini Syarat dan Ketentuan Urus STNK dan BPKB Hilang atau Rusak Terendam Banjir

Cara Urus STNK dan BPKB Hilang atau Rusak Terendam Banjir, Berikut Syarat dan Ketentuannya

SIMAK! Syarat-Syarat Lengkap Mengurus STNK yang Hilang dan Perpanjangan STNK Kendaraan

Berikut, syarat dan ketentuan sekaligus cara mengurus STNK-BPKB hilang atau rusak akibat terendam banjir.

Kali ini, dibeberkan langsung lewat akun Instagram @divisihumaspolri.

"STNK dan BPKB Kamu Rusak / Hilang Akibat Banjir? Jangan Takut Sobat Polri :) Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir loh

Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya. . .

1). STNK

STNK rusak:

- Lampirkan dokumen STNK yang rusak

- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

STNK hilang:

- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved