Banjir Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir, Berikut Persyaratannya
Kebingungan apabila STNK-BPKB hilang atau rusak terendam banjir? Ditlantas Polda Metro Jaya buka posko pelayanan STNK dan BPKB bencana banjir.
Editor:
PanjiBaskhara
Tangkap Layar Akun Instagram @divisihumaspolri
Kebingungan apabila STNK-BPKB hilang atau rusak terendam banjir? Ditlantas Polda Metro Jaya buka posko pelayanan STNK dan BPKB bencana banjir.
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli
2). BPKB
BPKB rusak:
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan foto copy
BPKB hilang:
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
Tags
STNK-BPKB hilang atau rusak terendam banjir
Ditlantas Polda Metro Jaya
posko pelayanan STNK dan BPKB bencana banjir
syarat dan ketentuan urus STNK dan BPKB hilang
syarat dan ketentuan urus STNK dan BPKB rusak
banjir
cara mengurus STNK-BPKB hilang atau rusak
cara urus BPKB rusak
cara urus BPKB hilang
cara urus STNK rusak
cara urus STNK hilang
cara urus STNK dan BPKB kendaraan rusak
cara urus STNK dan BPKB kendaraan hilang
cara mudah urus STNK dan BPKB hilang atau rusak
STNK
BPKB
Berita Terkait