Banjir Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Posko Pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir, Berikut Persyaratannya

Kebingungan apabila STNK-BPKB hilang atau rusak terendam banjir? Ditlantas Polda Metro Jaya buka posko pelayanan STNK dan BPKB bencana banjir.

Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar Akun Instagram @divisihumaspolri
Kebingungan apabila STNK-BPKB hilang atau rusak terendam banjir? Ditlantas Polda Metro Jaya buka posko pelayanan STNK dan BPKB bencana banjir. 

- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan

- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli

2). BPKB

BPKB rusak:

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

- BPKB yang rusak masih ada

- Cek fisik kendaraan

- STNK asli dan foto copy

BPKB hilang:

- Isi formulir permohonan

- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain

- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan

- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved