OTT KPK
Update PAW untuk Harun Masiku Tidak Terjadi karena Koruptor KPU Keburu Ditangkap KPK
Penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR untuk menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia menjadi awal terbukanya modus korupsi.
Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI.
Nazarudin diketahui meninggal pada Maret 2019.
Versi KPU, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Namun, kelengkapan surat dan bukti-bukti menunjukkan yang jadi anggoat DPR adalah Harun Masiku, tapi kemudian keputusan itu dibatalkan dan kembali pada sosok Riezky Aprilia. (Fitria Chusna Farisa)
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa politisi PDIP adalah Harun Masiku.
Sejauh ini, keberadaan dia masih belum diketahui, tapi pihak berwenang mengumumkan bahwa sosok buronan KPK itu sudah di luar negeri.
Sementara itu, Kompas.com mengulas bahwa keberadaan Harun Masiku sudah di luar negeri.
Dipastikan bahwa buronan KPK itu sedang berada di luar negeri, saat tim KPK menangkap tangan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020) lalu.
• Wacana untuk Melaksanakan Relokasi Perumahan Pondok Gede Permai Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang menyatakan, Wahyu tercatat meninggalkan Indonesia pada Senin (6/1/2020).
"Iya, tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Arvin kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Arvin menyebutkan, ketika itu Harun tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura. Arvin menambahkan, hingga hari ini, pihaknya belum mencatat kembalinya Harun ke Tanah Air.
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu sendiri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDIP, Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
• Pemilik Mobil Didenda Rp 20 Juta Jika Tidak Punya Garasi Setelah Perda Garasi Disahkan DPRD Depok
KPK menyebutkan Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.