OTT KPK

Jadi Dasar PDIP Ajukan PAW Harun Masiku, Fatwa MA Dinilai Unik

DIREKTUR Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai janggal putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU.

Penulis: |
Para-para.go.id
Gedung Mahkamah Agung 

Sebelumnya, ketua umum dan tiga nama petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menandatangani surat permohonan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Mereka yang pernah menandatangani surat permohonan PAW itu adalah Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Lalu, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto, dan Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan Yasonna Laoly.

 PM Kanada: Pesawat Ukraina Jatuh karena Ditembak Misil Iran

Perkara mereka yang merestui Harun Masiku mengganti Riezky Aprilia di kursi anggota DPR ini disibak oleh Ketua KPU Arief Budiman, dalam konferensi pers kronologi pengajuan PAW dari PDIP kepada KPU.

"Surat yang pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu tertanggal 5 Agustus."

"Ditandatangani oleh Ketua Bambang DH dan Sekjen Hasto Kristiyanto," kata Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

 Prabowo: Kedaulatan Harga Mati, tapi Kita Jangan Panas-panasin

Atas surat permohonan tersebut, KPU menggelar rapat pleno.

Dalam kesempatan itu mereka sepakat berpegang teguh pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyinya, sengketa Pemilu hanya bisa diselesaikan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

 VIDEO Detik-detik Rudal Iran Hajar Pesawat Ukraina, PM Kanada Bilang Mungkin Tidak Disengaja

KPU pun sepakat menolak permintaan PDIP.

Tapi sebulan berselang, tepatnya pada 13 September 2019, PDIP kembali mengirim surat tembusan ke KPU perihal fatwa MA nomor 57.P/HUM/29 dengan maksud serupa.

Yakni, mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai caleg terpilih DPR dapil Sumatera Selatan I.

 Setelah Sri Mulyani, Bekas Menteri SBY Mari Elka Pangestu Ditunjuk Jadi Direktur Bank Dunia

Surat kedua ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

"Surat tembusan itu tertanggal 13 September, ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia."

"Perihalnya permohonan fatwa terhadap putusan MA RI nomor 57.P/HUM/29 tanggal 19 Juli 2019. Surat ini ditandatangani oleh Ketua Yassona Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto," jelasnya.

 Reynhard Sinaga Mengaku Pernah Kerja di Manchester United, Setan Merah Langsung Membantah

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved