Isu Makar

Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Sebut Dirinya Dikriminalisasi untuk Imbangi Kecurangan Pilpres 2019

Sidang pembacaan nota keberatan terhadap surat dakwaan alias eksepsi atas nama terdakwa Kivlan Zen, akhirnya digelar.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. 

Ketiga, memiliki pendana untuk makar 21-22 Mei 2019.

"Sebagai putra Minang kelahiran Langsa, Aceh dan besar di Medan, sekarang ini telah memaknai istilah masyarakat, yaitu kejamnya ibu tiri ternyata lebih kejam Ibu kota."

"Sebagaimana saya telah dirancang sedemikian kasarnya, tidak rapi, untuk dijadikan nilai jual mengimbangi kecurangan Pemilu Presiden," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.

 KISAH Martunis Lolos dari Tsunami Aceh, Jadi Sahabat Cristiano Ronaldo, dan Segera Menikah

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Atas perbuatan itu, Kivlan Zen didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan Zen.

 Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara, Romahurmuziy Bilang Copy Paste dan Membabi Buta

Dia memang masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan pengadilan terkait perubahan status penahanan atas nama terdakwa Kivlan Zen.

Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, mantan Kepala Staf Kostrad itu kini berstatus tahanan rumah.

 Iran-AS Memanas, Luhut Panjaitan Malah Bilang Indonesia Bakal Diguyur Investasi oleh Gedung Putih

Status tahanan rumah itu mulai berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019. Kivlan Zen ditahan atas dakwaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal

Sebelum mendapatkan status tahanan rumah, Kivlan Zen sempat mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, Muhammad Yuntri, kuasa hukum Kivlan Zen, mengatakan kliennya mengakui menerima uang dari tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan Habil Marati.

 Cuma 1 Kilometer dari Kantornya, Anies Baswedan Telat Hadiri Rapat Tingkat Menteri Bahas Banjir

Meski mengakui, Kivlan Zen membantah uang tersebut bakal digunakan untuk membunuh sejumlah tokoh nasional.

Dirinya menyebut uang tersebut digunakan untuk menggelar demonstrasi.

 BREAKING NEWS: Empat dari Sembilan Korban Kerusuhan 21-22 Mei 2019 Tewas Akibat Peluru Tajam

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved