Isu Makar

Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Sebut Dirinya Dikriminalisasi untuk Imbangi Kecurangan Pilpres 2019

Sidang pembacaan nota keberatan terhadap surat dakwaan alias eksepsi atas nama terdakwa Kivlan Zen, akhirnya digelar.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. 

"Mengakui, tapi tidak sesuai dengan tuduhan. Uang itu hanya untuk demo."

"Tidak ada kaitan sama sekali dengan masalah pembelian senjata, membunuh, tidak ada sama sekali," ujar Yuntri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Kivlan Zen kemarin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Habil. Dalam pemeriksaan itu, Yuntri mengungkapkan kliennya membawa bukti rekening penerimaan uang tersebut.

Kivlan Zen disebutkan menerima 4.000 dolar Singapura atau setara Rp 42.400.000.

 Ditjen Pemasyarakatan Bantah Setya Novanto Pelesiran, Ini yang Sebenarnya Terjadi

"Dicek tadi rekening. Dikasihkan rekeningnya, bahwa terima ke rekening, ia terima dan sampaikan ada," ucapnya.

"Yang satu Rp 50 juta. Yang satu lagi 4.000 dolar Singapura untuk kegiatan antikomunis atau supersemar yang di Monas," jelas Yuntri.

Yuntri mengatakan, Kivlan Zen dan Habil saling kenal mengenal setahun yang lalu.

 Remaja yang Tewas Tenggelam di Pantai Inapkan Temannya Satu per Satu Sebelum Bulan Puasa

Mereka kenal lewat sebuah grup di media sosial WhatsApp (WA).

Menurut Yuntri, uang jajan yang diterima Kivlan Zen diyakini diberikan secara sukarela oleh Habil.

Politikus PPP tersebut tidak meminta imbalan apa pun dari Kivlan Zen.

 Penumpang Bus Pemicu Kecelakaan Maut Bakal Dirawat di Ruang Isolasi, Urinenya Negatif Narkoba

"Sukarela saja. Mereka kan kenal dari WA grup. Itu grup untuk diskusi saja tentang masalah kebangsaan," ucapnya.

"Itu ada gerakan GMBI, karena di diskusi itu berkembang butuh uang untuk keperluan gerakan antikomunis, beliau (Habil) kasih," terang Yuntri.

Polisi telah menetapkan Habil Marati sebagai tersangka terkait kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu bos lembaga survei.

 Penumpang Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipali Bekerja Sebagai Sekuriti di Jakarta

Wadir Krimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menyebut, Habil berperan sebagai pemberi dana sebesar Rp 150 juta kepada Kivlan Zen untuk keperluan pembelian senjata api.

"Tersangka HM ini berperan memberikan uang. Jadi uang yang diterima tersangka KZ (Kivlan Zen) berasal dari HM," cetusnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved