Sidang Kasus Ikan Asin

Jaksa Sebut Pablo Benua Ajukan Saksi Fiktif dalam Proses Hukum Kasus Ikan Asin

Jaksa Sebut Pablo Benua Ajukan Saksi Fiktif dalam Proses Hukum Kasus Ikan Asin. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Tribunnews/NurulHanna
Jaksa Tolak Eksepsi ‘Trio Ikan Asin’ yang Berharap Diadili di Bogor. 

Mereka meminta agar dakwaan jaksa terhadap kliennya tersebut agar diperhatikan kembali.

Galih Ginanjar saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Galih Ginanjar saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Keanehan kemudian muncul, seperti yang diungkapkan pengacara Galih Ginanjar, Salahudin. Pihaknya mempertanyakan dakwaan jaksa.

"Dakwaan itu mengandung unsur keragu-raguan dan kesewenang-wenangan jaksa," kata Salahudin.

Pertama, kata Salahudin, "Kami menyoroti tempat kejadian perkara di Cibinong. Seharusnya, perkara ada di Kejari Cibinong. Tapi dipaksakan di Jakarta Selatan. Maka kami mengajukan keberatan," ujarnya.

Kedua tentang delik perbuatan dalam tuduhan pelanggaran UU ITE.

 Ada Banyak Pelajaran yang Dipetik Chacha Frederica dari Mendiang Ria Irawan, Apa Saja Ilmunya?

 Drama Kebelet Pipis Pablo Benua dalam Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik Video Bau Ikan Asin

Dalam perkara ini tidak ada laporan pengaduan oleh saksi korban. Yang ada hanya laporan dari polisi.

Oleh karena itu, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, jelas Salahudin, "Maka perkara ini harusnya tidak dilanjutkan karena tidak ada pengaduan. Itu untuk delik ITE."

Dengan dibacakannya eksepsi, tim kuasa hukum meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan keberatannya dengan cermat.

Menyoroti Sikap Jaksa

Di sisi lain, ia juga menyoroti sikap jaksa yang enggan memberikan tanggapan langsung, melainkan meminta waktu untuk menanggapi tertulis.

Hal tersebut, kata Salahudin, bisa menjadi gambaran bagaimana dakwaan yang disusun jaksa lemah dan dapat dibantah.

Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq yakni Galih Ginanjar (kanan), Rey Utami (kiri), Pablo Benua (tengah), menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/12/2019). Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq yakni Galih Ginanjar (kanan), Rey Utami (kiri), Pablo Benua (tengah), menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/12/2019). Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata "ikan asin" yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama)

"Jaksa yang buat dakwaan, kalau merasa benar. Tapi dia nggak ragu dengan dakwaannya. Dia minta waktu jawaban tertulis. Kalau mau tegas dan merasa benar, seharusnya bilang saja tetap pada dakwaan. Tapi dia minta waktu buat menanggapi," ujarnya.

Salahudin dan tim kuasa hukum meyakini, kasus yang menjerat Galih Ginanjar dkk terlalu dipaksakan.

Apalagi setelah melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut.

 Barbie Kumalasari Membawa Pakaian Dalam Hadiri Persidangan Galih Ginanjar yang Kepanasan di Penjara

 Datang ke Sidang Kriss Hatta Tapi Tidak Temani Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Ini Bukan Pansos

Ia optimistis majelis hakim bisa mengabulkan eksepsi yang diajukannya itu.

"Kami yakin, sampai sekarang Galih Ginanjar tidak bersalah," katanya.

Hakim menunda persidangan sampai Senin (13/1/2020) dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved