Sidang Kasus Ikan Asin
Jaksa Sebut Pablo Benua Ajukan Saksi Fiktif dalam Proses Hukum Kasus Ikan Asin
Jaksa Sebut Pablo Benua Ajukan Saksi Fiktif dalam Proses Hukum Kasus Ikan Asin. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Sidang selanjutnya beragendakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa trio ikan asin.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
• Tiga Terdakwa Kasus Bau Ikan Asin Diancam Jaksa Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEJANGGALAN KASUS IKAN ASIN
Kejanggalan Kasus Ikan Asin
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang lanjutan, Senin (6/1/2020).
Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa itu atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pembacaan eksepsi dilakukan para kuasa hukum mereka secara bergantian.

Mereka menyampaikan sejumlah kejanggalan atas dakwaan yang disusun jaksa.
Soal lokasi persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebutkan sebagai kejanggalan pertama.
Padahal, lokasi tempat kejadian perkara yakni rumah yang digunakan sebagai studio milik Pablo Benua dan Rey Utami dan masuk dalam wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
• Datang ke Sidang Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Ingin Bantah Isu Rumah Tangga Retak
• Galih Ginanjar Menjawab Kedekatan Barbie Kumalasari dengan Sejumlah Pria Lain
Seharusnya, perkara bau ikan asin tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Menurut para kuasa hukum terdakwa itu, para saksi yang dihadirkan jaksa juga berdomisili disana.