Sidang Kasus Ikan Asin
Jaksa Sebut Pablo Benua Ajukan Saksi Fiktif dalam Proses Hukum Kasus Ikan Asin
Jaksa Sebut Pablo Benua Ajukan Saksi Fiktif dalam Proses Hukum Kasus Ikan Asin. Simak selengkapnya dalam berita ini.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut terdapat saksi fiktif yang diajukan oleh pihak Pablo Benua dalam perkara ikan asin.
Ikan asin merupakan kasus yang terjadi akibat konten youtube Pablo Benua dan Rey Utami.
Hotman Paris Hutapea yang ketika itu memecut kasus ini sehingga akhirnya benar-benar menjadi kasus hukum.
JPU Donny M Sany, mengatakan pihak sebelumnya kepolisian telah memeriksa secara detail, perihal daftar saksi dan domisili tinggal mereka ketika proses penyelidikan.
Menurut Donny, seluruh daftar saksi yang ada dalam tiap perkara harus sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Daftar tersebut tidak bisa dimanipulasi.
• Jaksa Tolak Eksepsi ‘Trio Ikan Asin’ yang Berharap Diadili di Bogor, Ini Penyebabnya
“Di tahap penyidikan juga dilakukan (pengecekan domisili), mana saja saksinya yang meringankan (pada terdakwa),” kata Donny saat ditemui usai sidang lanjutan Ikan Asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Kata Donny, pihak Pablo menyebut nama Deddy dan Effendi Suwandi dalam daftar saksi.
Akan tetapi, Effendi Suwandi yang diajukan menjadi salah satu saksi, ternyata fiktif.
“Di mana setelah dicari Effendi Suwandi oleh kepolisian ternyata itu fiktif, orang-orang tidak ada yang tahu siapa dia dan keberadaannya setelah kita lakukan BAP,” lanjut Donny.
Adapun, dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum trio ikan asin.
Sebelumnya dalam sidang eksepsi, tim hukum trio ikan asin yakni Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar menyatakan keberatan terkait lokasi persidangan.
• Sidang Kasus Bau Ikan Asin Kembali Digelar di Pengadilan, Ini Agenda Persidangan
Mereka menyebut Pengadilan Negeri Cibinong, yang seharusnya mengadili kasus ini. Sebab dinilai sebagian besar saksi tinggal di Kabupaten Bogor.
Namun, JPU menyebut saksi dari kasus ini lebih banyak tinggal atau berdomisii di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Pablo, Rey, dan Galih sendiri beralasan pemindahan proses peradilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Cibinong karena lebih banyak saksi yang berdomisili di daerah Bogor dan sekitarnya.
Ada pun persidangan bakal dilanjutkan kembali pada pekan depan, 20 Januari 2020.
Sidang selanjutnya beragendakan putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa trio ikan asin.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
• Tiga Terdakwa Kasus Bau Ikan Asin Diancam Jaksa Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEJANGGALAN KASUS IKAN ASIN
Kejanggalan Kasus Ikan Asin
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang lanjutan, Senin (6/1/2020).
Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa itu atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pembacaan eksepsi dilakukan para kuasa hukum mereka secara bergantian.

Mereka menyampaikan sejumlah kejanggalan atas dakwaan yang disusun jaksa.
Soal lokasi persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebutkan sebagai kejanggalan pertama.
Padahal, lokasi tempat kejadian perkara yakni rumah yang digunakan sebagai studio milik Pablo Benua dan Rey Utami dan masuk dalam wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
• Datang ke Sidang Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Ingin Bantah Isu Rumah Tangga Retak
• Galih Ginanjar Menjawab Kedekatan Barbie Kumalasari dengan Sejumlah Pria Lain
Seharusnya, perkara bau ikan asin tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Menurut para kuasa hukum terdakwa itu, para saksi yang dihadirkan jaksa juga berdomisili disana.
Mereka meminta agar dakwaan jaksa terhadap kliennya tersebut agar diperhatikan kembali.

Keanehan kemudian muncul, seperti yang diungkapkan pengacara Galih Ginanjar, Salahudin. Pihaknya mempertanyakan dakwaan jaksa.
"Dakwaan itu mengandung unsur keragu-raguan dan kesewenang-wenangan jaksa," kata Salahudin.
Pertama, kata Salahudin, "Kami menyoroti tempat kejadian perkara di Cibinong. Seharusnya, perkara ada di Kejari Cibinong. Tapi dipaksakan di Jakarta Selatan. Maka kami mengajukan keberatan," ujarnya.
Kedua tentang delik perbuatan dalam tuduhan pelanggaran UU ITE.
• Ada Banyak Pelajaran yang Dipetik Chacha Frederica dari Mendiang Ria Irawan, Apa Saja Ilmunya?
• Drama Kebelet Pipis Pablo Benua dalam Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik Video Bau Ikan Asin
Dalam perkara ini tidak ada laporan pengaduan oleh saksi korban. Yang ada hanya laporan dari polisi.
Oleh karena itu, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi, jelas Salahudin, "Maka perkara ini harusnya tidak dilanjutkan karena tidak ada pengaduan. Itu untuk delik ITE."
Dengan dibacakannya eksepsi, tim kuasa hukum meyakini majelis hakim akan mempertimbangkan keberatannya dengan cermat.
Menyoroti Sikap Jaksa
Di sisi lain, ia juga menyoroti sikap jaksa yang enggan memberikan tanggapan langsung, melainkan meminta waktu untuk menanggapi tertulis.
Hal tersebut, kata Salahudin, bisa menjadi gambaran bagaimana dakwaan yang disusun jaksa lemah dan dapat dibantah.

"Jaksa yang buat dakwaan, kalau merasa benar. Tapi dia nggak ragu dengan dakwaannya. Dia minta waktu jawaban tertulis. Kalau mau tegas dan merasa benar, seharusnya bilang saja tetap pada dakwaan. Tapi dia minta waktu buat menanggapi," ujarnya.
Salahudin dan tim kuasa hukum meyakini, kasus yang menjerat Galih Ginanjar dkk terlalu dipaksakan.
Apalagi setelah melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut.
• Barbie Kumalasari Membawa Pakaian Dalam Hadiri Persidangan Galih Ginanjar yang Kepanasan di Penjara
• Datang ke Sidang Kriss Hatta Tapi Tidak Temani Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Ini Bukan Pansos
Ia optimistis majelis hakim bisa mengabulkan eksepsi yang diajukannya itu.
"Kami yakin, sampai sekarang Galih Ginanjar tidak bersalah," katanya.
Hakim menunda persidangan sampai Senin (13/1/2020) dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).