Kabar Artis
Sidang Kasus Bau Ikan Asin Kembali Digelar di Pengadilan, Ini Agenda Persidangan
Sidang lanjutan kasus bau ikan asin dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ini.
Sidang lanjutan kasus bau ikan asin dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
Sidang mengagendakan jawaban eksepsi (keberatan) dari Jaksa Penuntut Umum.
Di sidang yang digelar 6 Januari 2020, Rihat Hutabarat, kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, mengungkapkan keberatannya terkait tempat sidang dan tempat kejadian perkara.
Menurut Rihat Hutabarat, sidang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebab tempat kejadian perkara dalam dakwaan terjadi di studio milik Pablo Benua dan Rey Utami, terdakwa 1 dan terdakwa 2, di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupten Bogor.
Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar, juga menyampaikan keberatan atas tempat sidang kliennya.
Ia juga mempertanyakan keputusan penyidik menambahkan saksi yang beralamat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam sidang dakwaan, tiga terdakwa kasus bau ikan asin didakwa melanggar asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/trio-asin-0601.jpg)