Senin, 27 April 2026

Kabar Artis

Sidang Kasus Bau Ikan Asin Kembali Digelar di Pengadilan, Ini Agenda Persidangan

Sidang lanjutan kasus bau ikan asin dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ini.

ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama
Tersangka kasus UU ITE dan pencemaran nama baik artis Fairuz A Rafiq yakni Galih Ginanjar (kanan), Rey Utami (kiri), Pablo Benua (tengah), menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/12/2019). Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata "ikan asin" yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang lanjutan kasus bau ikan asin dengan terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Sidang mengagendakan jawaban eksepsi (keberatan) dari Jaksa Penuntut Umum.

Di sidang yang digelar 6 Januari 2020, Rihat Hutabarat, kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, mengungkapkan keberatannya terkait tempat sidang dan tempat kejadian perkara.

Pablo Benua, salah satu dari trio terdakwa kasus bau ikan asin, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pablo Benua, salah satu dari trio terdakwa kasus bau ikan asin, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Menurut Rihat Hutabarat, sidang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebab tempat kejadian perkara dalam dakwaan terjadi di studio milik Pablo Benua dan Rey Utami, terdakwa 1 dan terdakwa 2, di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupten Bogor.

Sugiyarto, kuasa hukum Galih Ginanjar, juga menyampaikan keberatan atas tempat sidang kliennya.

Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami (tidak tampak) menjalani sidang lanjutan, Senin (6/1/2020). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa itu atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Galih Ginanjar bersama Pablo Benua dan Rey Utami (tidak tampak) menjalani sidang lanjutan, Senin (6/1/2020). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan tiga terdakwa itu atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Ia juga mempertanyakan keputusan penyidik menambahkan saksi yang beralamat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Dalam sidang dakwaan, tiga terdakwa kasus bau ikan asin didakwa melanggar asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved