OTT KPK

Momen Wahyu Setiawan Disemprot Chusnul dan KPU Membatalkan PAW Harun Masiku Saat Wahyu Ditangkap KPK

Wahyu Setiawan dikenal luas karena sering tampil sebagai pendebat siapa saja di layar kaca termasuk mendebat Rocky Gerung dan Chusnul Mariyah.

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ilustrasi. Jumpa pers kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020). 

Selain itu, KPU menilai amar putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada penyelenggara pemilu.

Selanjutnya, KPU melaksanakan Rapat Pleno penetapan kursi dan caleg DPR RI terpilih pada 31 Agustus 2019. Untuk dapil Sumatera Selatan I ditetapkan DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dan caleg terpilih atas nama Rezky Aprilia.

Kemudian, pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDI Perjuangan nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal permohonan fatwa terhadap putusan MA.

Surat itu ditujukan untuk Ketua MA Republik Indonesia.

"Pada pokoknya, PDI Perjuangan meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaan DPP PDI Perjuangan sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan," tutur Evi.

KPU Dicokok KPK, Lembaga Pemantau Pemilu Menilai Runtuh Harapan Publik Terhadap Masa Depan Demokrasi

Selanjutnya, pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat dari DPP PDI Perjuangan nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan fatwa MA dengan melampirkan fatwa MA yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW dari Rizky Aprilia sebagai anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Adapun fatwa MA disampaikan melalui Surat MA Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa untuk melaksanakan Putusan MA tersebut,

KPU wajib konsisten menyimak “Pertimbangan Hukum” dalam putusan dimaksud.

"Khususnya (pertimbangan hukum) halaman 66-67, yang antara lain berbunyi “Penetapan Suara Calon Legislatif yang meninggal dunia, kewenangannya diserahkan kepada Pimpinan Partai Politik untuk diberikan kepada Calon Legislatif yang dinilai terbaik” jelas Evi.

Terhadap surat DPP PDI Perjuangan tersebut pada angka, KPU menjawab melalui surat KPU Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 7 Januari 2020 perihal Penjelasan, yang pada pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW atas nama Rezky Aprilia kepada Harun Masiku.

KPU beralasan, penolakan karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Rezky Aprilia tetap jadi caleg terpilih Berdasarkan kronologi di atas, kata Evi, hingga saat ini, tidak ada PAW untuk kursi PDIP dari dapil Sumatera Selatan I.

Posisi calon terpilih sesuai yang ditetapkan oleh KPU pada tanggal 31 Agustus 2019 atau Rezky Aprilia.

"Demikian kronologis penetapan Calon terpilih anggota DPR Pemilihan Umum Tahun 2019, PDI Perjuangan, Dapil Sumatera Selatan I dibuat berdasarkan kondisi yang sebenar-benarnya sesuai dengan fakta yang ada, " kata Evi.

Meski demikian, diketahui, pengumuman KPU baru saja disampaikan di saat Wawan Setiawan ditangkap KPK.

Sikap KPU Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya selalu memutuskan sikap secara bersama dalam menghadapi tiga surat permohonan dari PDI Perjuangan.

Tujuh orang Komisioner KPU hadir dalam keputusan menjawab tiga surat itu.

"Tidak ada perbedaan sikap dalam pengambilan keputusan dalam menjawab surat-surat ini," tambah Arief.

Sementara itu, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, surat balasan KPU ke PDIP tetanggal 7 Januari 2020 menunjukkan bahwa keputusan soal penetapan hasil pemilu legislatif untuk dapil Sumatera Selatan I tidak memiliki celah untuk diubah.

Terlebih, kata Hasyim, peristiwa operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan baru terjadi pada 8 Januari 2020.

"Artinya, keputusan sudah dibuat tidak ada celah dan semua sepakat dan surat itu (tanggal 7 Januari) substansinya senada dengan surat terdahulu (yang menolak Harun Masiku jadi PAW).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Ketua KPU Arief Budiman menyaksikan, penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Satu Orang Penumpang Ojol Tewas di Tempat sebagai Akibat Terlindas Truk Tronton di Jalan S Parman

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020).

Wahyu Setiawan disangkakan oleh KPK menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI-P Harun Masiku agar ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Menurut Wakil Ketua KPK Lily Pintauli Siregar, Wahyu Setiawan diduga meminta uang hingga Rp 900 juta ke Harun.

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Harun bermaksud menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Namun, pleno KPU telah menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap.

Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.

Tautan asal

Sebelumnya, diberitakan, diungkap oleh kalangan netizen, saat anggota KPU, Wahyu Setiawan menjelaskan tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh KPU di tahun 2004.

Sindiran dan ejekan itu diberikan Wahyu Setiawan saat menyerang Chusnul Mariyah, yang mengeritisi kinerja KPU.

Bukannya menerima kritik yang disampaikan Chusnul Mariyah, Wahyu Setiawan malah menyerang Chusnul Mariyah, yang hadir dengan sejumlah data di diskusi Indonesia Lawyer Club (ILC) di saat Wahyu Setiawan masih berkuasa dan berjaya.

Padahal, Chusnul Mariyah menyarankan agar KPU membaca hampir 600 pasal di dalam UU Penyelenggaraan Pemilu.

Ternyata KPU tidak membacanya dan malah membuat aturan di luar UU.

Dalam diskusi yang dilakukan itu, sebenarnya Chusnul Mariyah menunjuk anggaran KPU tahun 2004 yang nilainya Rp 7 trilun, tapi digunakan untuk menyelenggarakan tiga kali pemilu.

"Tiga kali pemilu adalah pemilihan legislatif, pilpres putaran pertama, dan pilpres putaran kedua," katanya.

Apa yang disampaikan oleh Chusnul Mariyah kemudian ditanggapi Wahyu Setiawan bahkan dengan membawa nama Tuhan dalam pernyataannya.

"Kalau diperbandingkan dengan KPU 2004, anggaran Rp 24,9 triliun dipergunakan sebaik-baiknya."

"Insya Allah anggaran dipergunakan sebaik-baiknya, kami pertanggungjawabkan kepada Tuhan dan rakyat Indonesia."

"Kami akan berupaya kasus korupsi 2004 tidak terulang lagi di tahun 2019."

Ternyata sumpah yang disampaikan oleh Wahyu Setiawan di depan jutaan penonton dan bahkan video itu masih bisa diulang-ulang untuk disaksikan, Wahyu Setiawan malah kena cokok KPK karena korupsi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved