OTT KPK
Momen Wahyu Setiawan Disemprot Chusnul dan KPU Membatalkan PAW Harun Masiku Saat Wahyu Ditangkap KPK
Wahyu Setiawan dikenal luas karena sering tampil sebagai pendebat siapa saja di layar kaca termasuk mendebat Rocky Gerung dan Chusnul Mariyah.
Kasus ini berawal saat rekan satu partai Harun, yakni Nazarudin Kiemas, meninggal dunia dan dicoret sebagai peserta Pemilu 2019.
Berikut kronologi kasusnya menurut penuturan KPU: Diawali meninggalnya Nazarudin Kiemas Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, Nazarudin Kiemas merupakan politisi PDI-P yang mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari dapil Sumatera Selatan I.
Namun, dalam prosesnya Nazarudin meninggal pada Maret 2019 atau sebelum hari H pemungutan suara yang jatuh pada 17 April 2019 lalu.
Menurut Evi, pada 20 September 2018, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI Pemilu 2019 dapil Sumatera Selatan I.
Ada delapan caleg PDI Perjuangan yang ditetapkan dalam DCT itu.
Dalam DCT caleg PDI-P dapil Sumatera Selatan I, nama Nazarudin Kiemas mendapat nomor urut 1.
Wahyu Setiawan Kemudian, secara berturut-turut disusul oleh Darmadi Djufri pada nomor 2, Riezky Aprilia pada nomor 3, Diah Okta Sari pada nomor 4, Doddy Julianto Siahaan pada nomor 5, Harun Masiku pada nomor 6, Sri Suharti pada nomor 7 dan Irwan Tongari pada nomor 8.
"Berdasarkan informasi dari media online pada 27 Maret 2019, diketahui bahwa Nazarudin Kiemas meninggal dunia."
"Dari situ KPU melakukan klarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan melalui surat KPU Nomor 671/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019 perihal Klarifikasi Calon Anggota DPR RI dalam Pemilu Tahun 2019," ujar Evi, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
DPP PDI Perjuangan lalu menjawab surat KPU tersebut melalui surat nomor 2334/EX/DPP/IV/2019 tanggal 11 April 2019.
Surat itu pada pokoknya membenarkan bahwa Nazarudin Kiemas telah meninggal sesuai surat kematian dari Rumah Sakit Eka Hospital tanggal 26 Maret 2019.
Berdasarkan Surat balasan dari DPP PDI Perjuangan tersebut, KPU pun merujuk pada ketentuan Pasal 37 huruf d Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pasal itu menyebut, jika terdapat calon anggota DPR, yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPR, petugas KPPS bisa mengumumkan calon yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat melalui papan pengumuman di TPS dan/atau secara lisan kepada pemilih sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Selanjutnya, melalui Surat Ketua KPU Nomor 707/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal Pengumuman Calon Anggota DPR yang tidak memenuhi syarat diinformasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan bahwa terdapat calon atas nama Ir. H. Nazarudin Kiemas, PDI Perjuangan, dapil Sumatera Selatan I, nomor urut 1, yang telah meninggal dunia.
"Kemudian, kondisi ini harus ditindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019," tutur Evi.