Breaking News
Satu Keluarga di Depok Dianiaya Orang Tak Dikenal dengan Benda Tumpul Untungnya Diselamatkan Warga
Penganiayaan brutal telah dilakukan oleh pelaku yang dilakukan secara kejam terhadap satu keluarga terjadi di Bojongsari, Kota Depok.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Penganiayaan brutal dilakukan oleh pelaku tak dikenal, yang dilakukan secara kejam terhadap satu keluarga terjadi di Bojongsari, Kota Depok, Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 04.00.
Penyerangan membabi buta oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut dilakukan kepada suami SU (45), istri ZA (40), dan dua orang anak yakni FD (6) serta FI (4).
Peristiwa tersebut menyebabkan korban luka parah di bagian kepala menggunakan benda tumpul.

Beruntung, keluarga tersebut diselamatkan warga sekitar, sehingga nyawa keempatnya pun masih dapat tertolong meski darah terus mengalir di bagian lukanya.
"Keterangan dari saksi yang pertama kali mendapat laporan dari anak korban mengaku pelaku seorang diri masuk (ke rumah) dari pintu belakang tidak terkunci. Kemudian langsung membabi buta memukulkan benda keras seperti gagang besi ke kepala satu keluarga tersebut sedang tidur," kata Ketua RW setempat Ahmad, Jumat (10/01/2020).

Menurut Ahmad, lokasi kejadian yang tepat berada di belakang halaman SDN yang dikenal sepi dan jauh dari tetangga.
Hal tersebut, kata dia, memudahkan pelaku untuk melarikan diri setelah melakukan aksinya.
"Korban SU sebagai pemilik rumah tidak dapat melawan lantaran spontan pelaku diketahui seorang diri masuk ke dalam rumah langsung memukul rata-rata bagian kepala, hingga korban menderita luka parah," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo mengatakan keempat korban saat ini masih menjalankan perawatan di RSUD Kota Depok, Jawa Barat.
"Rata-rata luka di kepala diduga akibat hantaman benda keras," katanya kepada wartawan.

Dia menuturkan, kasus penganiayaan ini masih diselidiki anggota Reskrim Polres Metro Kota Depok dan Polsek Sawangan.
"Sedang dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi-saksi sudah kami mintai keterangan," ujarnya.
• PT JLJ Membantah Tuduhan Mantan Karyawan yang Memaparkan Bukti Mendadak Ditransfer Uang Pensiun Dini
• Kurir Sabu yang Menyembunyikan Sabu Seberat di atas 5 Kilogram dengan Kopi Itu Dicokok Petugas
• Anies Baswedan Mengungkapkan 6 Fakta Seolah Banjir Hanya Terjadi di DKI Padahal Daerah Lain Parah
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, RW (40) adalah seorang karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT) ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena melakukan penganiayaan terhadap Yaser Arafat.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero mengatakan, penganiayaan itu terjadi, saat keributan antara keduanya terjadi di pos sekuriti JICT pada Selasa (20/8) silam.
Keributan bermula dari unggahan foto lama di akun Facebook milik Heri Bagong pada Jumat (16/8/2019).
• Update Preman Pondok Aren juga Mabuk dan Bikin Onar Sebelum Akhirnya Dia Memukuli Pengendara Mobil
Pelaku lalu mengomentari foto yang salah satunya berisi korban dengan nada penghinaan.
"Ada unsur memanas-manasi dengan kata-kata botak dan memang cuma ada satu orang yang botak di foto itu," kata David, Jumat (22/11).
Korban yang tidak terima, lalu mencari pelaku meski belakangan gagal bertemu. Tidak lama berselang, pelaku dan korban yang sama-sama karyawan JICT akhirnya bertemu.
"RW lalu datang ke pos sekuriti tempat YA (Yaser) bekerja. Korban ini bekerja sebagai sekuriti, masuk ke dalam dan terjadi keributan antara keduanya," kata David.
• Polisi Memeriksa 41 Saksi Kasus Pembobolan Bank DKI Terungkap Tabungan Hanya Terpotong Rp 4000
Perkelahian antara Yaser dan RW lalu coba dilerai oleh teman korban.
Sementara, karyawan JICT lainnya, IS mencoba mendobrak pintu pos sekuriti untuk menghentikan perkelahian di ruangan tertutup itu.
"Setelah itu YA lalu melaporkan RW ke Polisi dengan UU ITE dalam hal ini penghinaan dan penganiayaan karena YA mengalami luka cakaran pada bagian pipi," kata David.
Mendapati laporan itu, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok menindaklanjuti dan mengumpulkan barang bukti serta mengamankan pelaku untuk dilakukan penahanan.

Pelaku RW dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ditambah dengan Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP tentang penganiayaan.
"Karena, ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara dan kemungkinan tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, maka dilakukan penahanan," ucapnya.
• Update Orangtua Rahman dan Rahim Tidak Menyangka Didatangi Ridwan Kamil yang Membalas Status Twitter
Selain RW, karyawan JICT lainnya IS juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengrusakan pos sekuriti setelah dilaporkan oleh pihak manajemen JICT. Hanya saja untuk IS tidak dilakukan penahanan.
"Pelaku IS dikenakan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan. Pelaku IS tidak ditahan karena ancaman hukuman kurang dari lima tahun penjara," katanya.
• Seorang Pengemudi Toyota Land Cruiser Ditahan Polisi kerena Menyeruduk PKL di Kota Tua