Kekerasan Terhadap Anak
Cenderung Berperilaku Agresif, ART Aniaya Anak Majikan di Jelambar Ditahan di Ruang Tahanan Khusus
Sebuah video viral ART anak majikan bikin geger masyarakat, dan terungkap perilaku NV (22), ART aniaya anak majikan cenderung agresif.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Sebuah video viral ART anak majikan bikin geger masyarakat, dan terungkap perilaku NV (22), ART aniaya anak majikan cenderung agresif.
Terungkapnya perilaku ART aniaya anak majikan agresif, diketahui pasca NV diperiksa kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hal itu dijelaskan Kepala Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati, Kombes Edy Purnomo, pada Kamis (9/1/2020).
Ia mengatakan, hal itu diketahui setelah NV jalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan Instalasi Sentra Visum dan Medikolegal di RS Polri Kramat Jati.
• Wanita Aniaya Anak Majikan Bungkam, Polisi Periksa Kejiwaan NV di RS Polri Kramat Jati
• Asisten Rumah Tangga di Jelambar Siksa Anak Majikan, Ini Pesan KPAI untuk Para Orangtua
• UPDATE Ternyata Ini Alasan ART di Jelambar Tega Bekap Anak Majikan dengan Wallpaper Tembok
Ia pun diharuskan menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditempatkan di tahanan khusus yang terletak di RS Polri Kramat Jati.
"Diputuskan untuk dilakukan observasi psikiatri forensik di ruang perawatan. Sekarang ditempatkan di ruang tahanan wanita," kata Edy di RS Polri Kramat Jati.
Edy menjelaskan, apabila sel tahanan NV tidak dipisah, dikhawatirkan ia bakal mengganggu tahanan wanita lain di Mapolrestro Jakarta Barat.
"Jadi keluar dari Sentra Visum dan Medikolegal langsung dibawa ke ruang tahanan. Enggak dibawa lagi ke Polres Jakarta Barat," ujarnya.

Meski tekah melakukan observasi awal, Edy belum dapat memastikan apakah NV bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu memiliki riwayat gangguan jiwa.
Kini tim dokter spesialis Psikiater Jiwa Forensik RS Polri masih mendalami sebab NV tega menganiaya dua anak majikannya.
"Butuh pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan jiwa. Pemeriksaan paling lambat 14 hari," tuturnya. (abs)
Bungkam
NV (22), wanita aniaya anak majikan bungkam, saat tiba di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/1/2020), sekitaran 13.30 WIB.
Diketahui, NV pelaku penganiayaan anak berinisial GH (7), akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh kepolisian.
Saat itu, wanita penganiaya anak majikan dibawa ke RS Polri Kramat Jati oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat.
NV yang mengenakan masker dan pakaian bebas langsung digiring ke ruang Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri.
• TRAGIS, Hanya Karena Ngompol di Kasur, Balita Tewas Dianiaya Ibu Kandung Sendiri
• Siksa Anak Majikan, ART di Jelambar Viral dan Diburu Polisi
• Asisten Rumah Tangga di Jelambar Siksa Anak Majikan, Ini Pesan KPAI untuk Para Orangtua
Saat dicecar wartawan mengenai alasannya yang tega menganiaya anak di bawah umur, NV hanya diam dan tertunduk saja.
Kepala Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri, Kombes Edy Purnomo mengatakan NV menjalani pemeriksaan untuk keperluan perkara.
"Tadi diperiksa kesehatannya secara umum oleh dokter umum, lalu diperiksa psikologisnya dan terakhir ditangani dokter Psikiater Jiwa Forensik," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/1/2020).
Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap NV yang jadi alat bukti perkara kasusnya paling lambat selesai hingga dua pekan.
Nantinya penyidik bakal mengambil pertimbangan penanganan perkara NV berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
"Semoga lama pemeriksaan enggak sampai dua minggu.
Nanti hasil pemeriksaannya disebut Visum Et Repertum Psikiatrikum," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang ART sedang menganiaya seorang anak tersebar viral di media sosial.
Di video tersebut, terlihat pelaku sedang mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali.
Mulut korban juga disumpal menggunakan kertas poster.
Orang tua anak korban kemudian melaporkan ulah ART yang berinsial NV tersebut ke polisi.
NV sendiri sudah bekerja sejak tahun 2015 silam untuk Tjeuw Yannie (38) alias ibu korban.
Oleh polisi, NV langsung ditetapkan sebagai tersangka. (abs)
Viral di Medsos
Aparat kepolisian membenarkan kejadian viral kekerasan Asisten Rumah Tangga (ART) terhadap anak majikan di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta.
Saat ini aparat masih menggali informasi dan mengumpulkan bukti terkait kejadian tersebut.
Sebelumnya viral sebuah unggahan wanita bernama Tjeuw Yannie (38).
Wanita itu disebut tinggal di kawasan Jelambar, Jakarta.
Dalam unggahan Facebooknya Tjeuw membagikan video kekerasan yang telah dilakukan pembantunya terhadap anaknya.
"Tolong tidak memperkerjakan orang ini, anak saya diperlakukan tidak pantas dan tidak layak, kiranya bapak ibu om tante yang telah melihat, membaca dan mendapat info ini untuk tidak memperkerjakan Terima kasih," tulis ibu korban dalam akun Facebooknya.
Dalam video seorang anak terlihat duduk menangis dengan kaki dan tangan terikat.
Tiba-tiba saja seorang wanita muda mengkasari anak tersebut.
Wanita yang disebut sebagai ART itu bahkan menempelkan sebuah kertas lem ke wajah korban.
Wanita itu beberapa kali juga sempat menempeleng wajah dan kepala korban.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Kompol Teuku Arsya membenarkan informasi kekerasan tersebut.
"Ya benar dan korban saat ini sudah melaporkannya atas kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat," ujar Arsya, Rabu (8/1/2020) dini hari.
Kata Arsya orang tua korban menceritakan bahwa anaknya telah diperlakukan tidak baik oleh pembantunya sendiri.
Anaknya disebut mendapatkan perlakuan dari pembantunya dengan diikat kedua kaki dan tangannya dengan menggunakan tali.
Tidak hanya itu saja wajah korban saat menangis sempat ditutup paksa dengan menggunakan sebuah kertas walpaper.
"Saat ini kami tengah menggali informasi dan mengumpulkan bukti dari rekaman video yang memperlihatkan kekerasan terhadap seorang anak tersebut dan pelaku saat ini tengah kami lakukan pengejaran," kata Arsya. (m24)
Alasan ART Siksa Anak Majikan
Polisi menceritakan alasan Asisten Rumah Tangga (ART) NV (23) hingga tega menyiksa anak majikannya GH (7) dengan wallpaper tembok di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Si pelaku mengaku dendam dengan anak majikannya yang sulit diatur saat berpergian dengan orang tuanya.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, pelaku melakukan aksi keji tersebut pada 9 Desember 2019 lalu.

Saat itu pelaku menemani korban GH yang berjalan-jalan di Mall dengan kedua orang tuanya.
"Dia mengaku kesal dengan GH karena kerap susah diatur saat di mall itu, maka saat tidak ada majikannya, NV langsung mengambil kesempatan untuk menyiksa GH," ujar Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).
Penganiayaan itu dilakukan Pukul 10.00 saat rumah dalam keadaan sepi.
Saat itu NV mengikat tangan dan kaki GH dengan tali.
Tidak hanya itu, NV juga membekap GH dengan selimut.
Saat GH menangis tersedu, NV justru membekap GH dengan Wallpaper tembok bergambar doraemon.
"Semua itu terekam dalam video yang didapat ibu korban dari pembantu lainnya, jadi tanpa sadar pembantu lain merekam kekerasan yang dilalukan NV terhadap GH," jelas Audie.
Video itupun langsung diviralkan ibu korban di akun media sosialnya.
Saat mengetahui video tersebut NV sudah pulang kampung dan tidak kembali ke rumah majikannya di Jelambar Raya, Grogol Petamburan, Jakarta.
"Ibu korban baru mendapatkan video tersebut 4 Januari lalu, dan tanggal 7 Januari ibu korban langsung melapor kepada kami," kata Audie.
Kurang dari 24 jam, polisi pun akhirnya langsung meringkus NV di daerah Kedoya Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya NV disangkakan Pasal 44 dan 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas ialah wallpaper doraemon yang dijadikan alat pelaku membekap korban, tali tambang plastik, gunting, handphone Vivo alat merekam aksi pelaku dan pakaian korban.
Pesan KPAI
"Benar ART ini membantu, tetapi konteksnya membantu. Orangtua harus memastikan ART punya afeksi yang baik, tidak melakukan kekerasan terhadap anak, jadi kontrol itu harus dibangun oleh orangtua sendiri..."
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap kekerasan terhadap anak yang dilakukan Asisten Rumah Tangga (ART) terhadap anak majikannya menjadi yang terakhir terjadi.
Mereka berharap kejadian viral ini bisa menjadi pelajaran bagi orangtua yang menitipkan anaknya kepada ART.
"Ini menjadi peringatan bagi setiap orangtua dalam melakukan pengalihan pengasuhan, kepada siapapun termasuk kepada ART," pesan Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).
Rita berpesan kepada seluruh orangtua untuk tidak memberikan sepenuhnya kepercayaan asuh anak kepada orang lain.
Seharusnya orangtua yang menjadi penanggung jawab utama mengasuh anak.
"Benar ART ini membantu, tetapi konteksnya membantu. Orangtua harus memastikan ART punya afeksi yang baik, tidak melakukan kekerasan terhadap anak, jadi kontrol itu harus dibangun oleh orangtua sendiri," jelas Rita.
Caranya, lanjut Rita, orangtua harus kerap mengecek perlakuan ART terhadap anaknya.
Apalagi untuk anak yang sudah bisa diajak berbicara. Orang tua harus aktif menggali kelakuan ART terhadap anak tersebut.
"Kalau anak diam itu bukan berarti baik-baik saja. Itu menurut saya yang penting," jelas Rita.
Selain itu dalam menyeleksi ART para orang tua juga harus selektif. Mereka harus memastikan bahwa ART tersebut benar-benar sabar menghadapi anak-anak.
"Semoga ini menjadi peristiwa terakhir dan KPAI apreasiasi kinerja Polres Jakarta Barat yang sangat cepat untuk melakukan tindakan pada pelaku," ujar Rita.
Kurang dari 24 jam
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya kurang dari 24 jam, polisi langsung meringkus pembantu yang menyiksa anak majikannya NV (23) di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pelaku diringkus polisi usai orang tua korban melaporkan NV pada Selasa (7/1/2020) lalu.
Akibat perbuatannya NV disangkakan Pasal 44 dan 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 335 ayat (1) KUHP. (M24)