OTT KPK

2 Orang Utusan PDIP Terlibat Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto Mencret Jadi Trending?

2 Orang Diduga Utusan PDIP di Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto Kristiyanto Terseret?

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019). Ia diduga terseret kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan, 

Terkait Caleg PDIP

Lili mengatakan, Doni berperan mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 peraturan KPU 3 2019 tentang Pemungutan Perhitungan Suara ke Mahkamah Agung.

Pengajuan ini terkait dengan meninggalnya caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019.

PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang pemilu legislatif, masuk kepada Harun Masiku.

Gugatan ini dikabulkan MA pada Juli 2019.

Dalam putusannya, MA menetapkan partai menjadi penentu suara pada pergantian antar waktu.

Tepatnya anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW)

Putusan MA ini menjadi dasar bagi PDIP mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku.

Tapi, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa ke MA.

PENCURI Modus Pecah Kaca di Cilincing Ini Hanya Butuh Waktu Lima Menit untuk Beraksi

Kemudian, partai juga mengirim surat penetapan caleg ke KPU pada 23 September 2019.

Untuk memuluskan jalan Harun, Saefulah, seorang swasta, kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.

Agustiani kemudian melobi Wahyu Setiawan agar mengabulkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.

Agustiani mengirim dokumen dan fatwa MA kepada Wahyu.

Wahyu menyanggupi dengan menjawab, “Siap, Mainkan!”

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved