Kriminalitas

Warga Resah dan Menolak Rencana akan Beroperasinya Kembali Tempat Prostitusi Vins Pondok Indah

Warga yang bermukim di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kembali resah.

Warta Kota/Rizki Amana
Gedung Vins Pondok Indah yang telah berganti nama menjadi Vone Massage & Bar yang telah mencopot segel laranagn beroperasi. 

"Kalau masih melanggar, bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Perda, bisa didenda sampai 50 jita atau denda kurungan sampai tiga bulan," tutur Lienda.

Mengenai pencabutan izin apartemen, Lienda mengatakan hal itu tak bisa dilakukan Sat Pol PP.

Namun, pihaknya bisa saja untuk merekomendasikan agar ijin kelola dari apartemen yang melanggar untuk dicabut.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (20/12/2019).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Jumat (20/12/2019). (Warta Kota/Vini)

Sebab, Sat Pol PP bertindak berdasarkan Perda, salah satunya Perda Nomor 16 yakni tentang perbuatan asusila.

"Kalau ada indikasi perbuatan asusila dan perubahan peruntukan akan kita rekomendasikan kepada pemberi izin untuk segera di evaluasi (ijinnya)" ujar Lienda.

Untuk itu, Lienda mengimbau para pengelola agar tidak memberikan atau menyewakan apartemen secara harian karena hal tersebut dapat mengindikasikan adanya perubahan peruntukan.

"Kan apartemen sesuai peruntukannya bukan untuk harian, apartemen itu sewanya bulanan atau tahunan," kata Lienda.

 Rusia Siap Menutup Internet Mulai 23 Desember dengan Meluncurkan Infrastruktur Internetnya Sendiri

Sebelumnya, diberitakan bahwa di awal tahun 2019 menjadi terjadinya kisah pilu untuk model seksi, Avriellia Shaqqila (25), yang ditangkap polisi karena kasus dugaan prostitusi online.

Avriellia Shaqqila ditangkap jajaran polisi Polda Jawa Timur di salah satu hotel di kawasan Surabaya, bersama dengan bintang sinetron Vanessa Angel (27).

Wanita yang akrab disapa Avril itu mencurahkan isi hatinya, karena menerima kasus yang membuat ia sangat malu dan tentu keluarganya di kampung halaman.

"Ditanya malu pasti ada. Tapi semua sudah kejadian dan aku memikirkan kedepannya setelah dibebaskan oleh polisi," kata Avriellia Shaqqila yang ditemui di Plaza Indonesia Mall Tanah Abang, Jakarta Pusat, belum lama ini.

 Anies Baswedan Menilai Kesalahan Sistem e-Budgeting Warisan Gubernur Ahok karena Tidak Smart System

Avril mencoba berbagi kisah tentang kasus prostitusi online yang menimpa dirinya. Ia membenarkan terlibat atau namanya masuk kedalam daftar model prostitusi online.

"Dulu ya benar (terlibat prostitusi)," ucapnya.

Mengenai penangkapannya dan atau dirinya menerima tawaran melayani nafsu lelaki hidung belang, dikarenakan kala itu Avril memang tak punya uang.

Tabungannya habis karena selesai merayakan Pesta Pergantian Tahun 2018 menuju 2019 di Pulau Bali.

 Sosok Pria Terperangkap di Tubuh Bocah 6 Tahun Dampak Hantaman Batu di Kepala Saat Masih Kecil

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved