Kriminalitas
Warga Resah dan Menolak Rencana akan Beroperasinya Kembali Tempat Prostitusi Vins Pondok Indah
Warga yang bermukim di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kembali resah.
Sementara itu, Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan, Ujang, terkejut, saat mendengar akan beroperasinya kembali tempat hiburan malam tersebut.
Ia mengaku, tidak pernah diajak komunikasi terkait proses pembukaan segel yang sebelumnya menempel di depan gedung.
"Enggak ada sama sekali (komunikasi) dari Satpol PP," ungkapnya.
Ujang menjelaskan, proses pencabutan segel tempat hiburan malam itu harus melalui rapat kordinasi antara pihaknya dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu (PTSP) Jakarta Selatan.
"Coba tanya Satpol PP," jelas Ujang di Kantor Walikota Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2020).
Hal yang sama turut disampaikan Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan hal serupa.
Sepengetahuan Ujang, pemilik gedung belum mendapatkan izin pencabutan segel.
• Korban Diperas Dua Pelaku yang Mengaku Wartawan Modus Menuduh Korban Terlibat Prostitusi Online
Sehingga, apabila tempat hiburan malam tersebut beroperasi dipastikannya ilegal.
"Pencabutan segel harus melalui tahapan, mereka mengajukan permohonan pencabutan izin kemudian dirapatkan dengan Sudin Pariwisata, apakah permohonan disetujui atau sebaliknya," jelas Ujang ditemui di Kantor Walikota Jakarta Selatan pada Rabu (8/1/2020).
"Setahu saya belum ada izin pencabutan segel, jadi (operasional tempat hiburan malam) pasti ilegal," katanya.
• Reynhard Jadi Pengurus OSIS Saat SMP yang Banyak Disukai Siswi Karena Tampan Meski Ternyata Gemulai
Diberitakan sebelumnya, guna mencegah tindakan prostitusi online yang terjadi di apartemen, Satpol PP Kota Depok memanggil pengelola apartemen untuk bisa lebih baik lagi dalam mengecek para tamu apartemen.
"Mereka berjanji untuk lebih intens lagi mengawasi kemudian memperbaiki S.O.P tamu yang ada, jangan sampai apartemen ini disalahgunakan oleh penggunanya," kata Kepala Sat Pol PP, Lienda Ratnanurdianny di Balai Kota Depok, Jumat (20/12/2019).
Peningkatakan pengawasan ini dikatakan Lienda dilandasi dari hasil laporan masyarakat mengenai adanya indikasi prostitusi online yang beberap waktu lalu pelaku atau mucikarinya telah ditangkap pihak Polresta Depok.
Namun Lienda mengatakan, pihaknya tak bisa langsung memberikan sanksi kepada pengelola terkait penyalahgunaan apartemen.
Sebab, operasi ini diakui Lienda butuh pembinaan lebih dulu yang dilakukan pihaknya terhadap semua apartemen di Depok khususnya di wilayah Margonda.