Gedung Ambruk

Dua Anak Buah Anies Baswedan Beda Suara Soal Izin Bangunan yang Ambruk di Slipi

DUA anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beda suara soal izin bangunan yang ambruk di Slipi, Senin (6/1/2020) pagi.

Editor: Yaspen Martinus
WARTA KOTA/DESY SELVIANY
Gedung roboh di Jalan Brigjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (6/1/2020) pagi. 

DUA anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beda suara soal izin bangunan yang ambruk di Slipi, Senin (6/1/2020) pagi.

Meski diduga konstruksinya berkualitas buruk, gedung yang ambruk itu disebut mengantongi izin pembangunan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto, Senin (6/1/2020) siang.

9 Garis Putus Jadi Dasar Cina Klaim Natuna Utara, Padahal Hingga Kini Tak Jelas Koordinatnya

“Ya kalau izin kan standar, dan pasti akan dikeluarkan."

"Ketentuannya pada saat semua (persyaratan) memenuhi,” kata Heru.

Walau semua perizinan telah terpenuhi, Heru ragu pelaksanaan konstruksinya berjalan sesuai prosedur.

DIUNGKAP Basarnas, Ini Penyebab Gedung 4 Lantai di Slipi Runtuh

Apalagi, pemilik gedung melalui pihak konsultan wajib menguji beton sebelum bangunan difungsikan.

“Biasanya kan sudah uji beton dan dapat sampelnya, itu nanti dicek,” ujarnya.

Menurut Heru, pemilik gedung biasanya telah memakai jasa konsultan dalam proses pembangunan hingga uji kelayakan sebelum dipakai.

Jacksen F Tiago Bertahan di Persipura, Simon McMenemy Semakin Dekat ke Persija

“Saat ini (gedung) diberikan izin dan mereka (pemilik) menunjuk konsultan pengawas."

"Nanti konsultan pengawasnya mereka itu yang harusnya melakukan pengecekan, karena konsultan itu kan membantu pemilik dan melindungi pemilik,” jelasnya.

Akan tetapi, bila pemilik tidak menunjuk konsultan, maka dialah yang dianggap ceroboh.

KORBAN Meninggal Akibat Banjir di Jabodetabek Bertambah Jadi 66 Orang, 2 Korban Hilang

Hal itu bisa dikenakan sanksi bila mengacu pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Bisa saja (sanksi) kan UU-nya mengatakan seperti itu, dan kalau menimbulkan korban jiwa dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved