Artis Tersandung Narkoba

Efek Negatif Amfetamin, Obat yang Dikonsumsi Medina Zein, Bikin Ketagihan dan Perberat Gangguan Jiwa

Efek Negatif Amfetamin, Obat yang Dikonsumsi Medina Zein, Bikin Ketagihan dan Perberat Gangguan Jiwa

Tribunnews.com/Nurul Hanna
Selebgram Medina Zein dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020). Medina Zein menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Lemdikpol Polri, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, mulai Jumat ini. 

“Terus muncul ke masalah fisik karena dia sifatnya stimulan bisa meningkatkan tekanan darahnya, serangan jantunn, menggangu produksi liur jadi bibir kering jadi lebih cepat rusak dan yang lain-lain gitu,” tutur dr. Hari.

Sementara itu untuk penyakit bipolar dr. Hari menyebutkan ada beberapa jenis obat yang digunakan tapi bukan amfetamine.

“Klau bipolar obatnya kaya lithium, asam valproat, bukan amfetamine,” pungkas dr. Hari.

Akui Konsumsi Obat

Polisi tidak memberikan keterangan secara rinci jenis narkotika apa yang dikonsumsi oleh pengusaha dan selebgram Medina Zein.

Saat dilakukan tes urine sebelumnya, ditemukan kandungan amphetamine dan methamphetamine. Polisi meyakini Medina Zein menggunakan narkotika.

Medina sendiri mengakui ia mengkonsumsi obat yang mengandung narkotika.

Menurutnya, obat tersebut didapat dari dokter kejiwaan yang menangani penyakit bipolarnya.

Tetapi Medina juga tak mengungkap, obat apa yang dimaksud dan kandungan narkoba golongan berapa. Ia takut salah bicara.

VIDEO : Pasca-Banjir Jadetabek, Presiden Jokowi Diam-Diam Kunjungi Waduk Pluit

"Memang ada salah satu obat yang digunakan oleh saya tapi izin dokter itu memang narkoba golongan apa saya nggak paham. Takut salah ngomong. Biar nanti dokternya saja yang menjelaskan," ungkap Medina di Mapolda Metrojaya, Jumat (3/1/2019).

Polisi juga tak menerangkan jenis obat tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya hanya menegaskan bahwa penggunaan narkoba dalam penggolongan tertentu untuk pengobatan adalah perbuatan melawan hukum.

"Dari pengakuan tersangka ini mengidap penyakit bipolar golongan tingkat dua. Tetapi, yang namanya narkoba ya narkoba (golongan satu). Itu dilarang. Saya tegaskan ya, tidak ada penyembuhan dengan menggunakan itu (narkoba)," ujar Kombes Yusri Yunus yang duduk di samping Medina.

Publik masih menunggu penjelasan kepolisian dan dokter yang menangani Medina Zein terkait jenis obat yang dikonsumsi Medina.

Sebab, jika memang benar obat yang diberikan dokter mengandung amphetamine dan methampetamine, maka hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

VIDEO: Sambangi Korban Banjir, Ovi Sovianti dan Ratu Meta Tak Dikenal Warga Ciledug

Dalam Permenkes 50/2018, methamphetamine atau yang dikenal dengan shabu disebutkan masuk ke dalam narkotika golongan 1 bersama bersama heroin, kokain, dan ganja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved