Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Ternyata Akan Melalui Tes, MenPAN Jamin Tak Kurangi Gaji
Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Ternyata Akan Melalui Tes, MenPAN Jamin Tak Kurangi Gaji
Kemudian, hal itu dibahas dan diharmonisasi dengan kementerian terkait
"Rancangannya sudah kami serahkan kepada Setneg juga kepada kementerian keuangan. Nanti tentunya akan ada pembahasan, yang penting pemerintah menjamin sesuai dengan koridor undang-undang," ujar dia.
• Strategi Puteri Komarudin yang Berharta Rp 40 Miliar Memerangi Bank Emok yang Mencekik Rakyat Kecil
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan tiga peraturan presiden (perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga perpres itu terkait dewan pengawas KPK, organisasi KPK, dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Pramono, perpres ini dirancang karena menyesuaikan Undang-Undang KPK yang baru.
Pramono memastikan tiga perpres itu tak akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
• Terungkap Sejumlah 23 Anggota DPRD Kota Depok Membolos dari Rapat Paripurna Jelang Libur Tahun Baru
"Apa pun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang itu, pengaturan dalam perpres," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Gelar Tes untuk Alih Status Pegawai Menjadi ASN", Penulis : Ardito Ramadhan
h
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/aksi-matinya-kpk.jpg)