Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Ternyata Akan Melalui Tes, MenPAN Jamin Tak Kurangi Gaji

Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN Ternyata Akan Melalui Tes, MenPAN Jamin Tak Kurangi Gaji

Warta Kota/Henry Lopulalan
Para aktivis Koalisi Masyarakat Sipil dan pegawai KPK mengelar prosesi pemakaman di lobi Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019) malam. 

Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menggelar tes penyaringan kepada para pegawai tetap KPK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur silil negara ( ASN).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tes tersebut akan disusun secara mandiri oleh KPK supaya sesuai dengan kebutuhan lembaga antirasuah teesebut.

"Substansi materi tesnya itu KPK yang menentukan agar sesuai dengan kriteria tugas dan fungsi KPM dan juga untuk menjaga independensi pegawai KPK sehingga KPK sendiri yang akan memproses," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).

Tak Lagi Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo Mohon Tak Home Pay Pegawai KPK Tak Dikurangi, Memang Berapa?

Tol Cipali KM 136 Banjir Deras, Pengguna Tol Diminta Hindari Cipali, Netizen Sebut Tol Laut

Menurut Ghufron, prosedur alih-status pegawai KPK menjadi ASN akan tetapi mengikuti ketentuan yang diatur oleh Pemerintah.

ia menyebut hanya materi tes saja yang menjadi domain KPK.

Ghufron sendiri belum mau berbicara banyak terkait teknis pelaksanaan tes tersebut.

Ia hanya mengatakan bahwa tes itu mesti diikuti oleh setiap pegawai tetap KPK.

"Masih diatur dan disusun jadwalnya. Belum mulai karena jadwalnya selama 2 tahun sehingga bertahap," ujar Ghufron.

Kontrak Diperpanjang, Hansamu Yama Janji Bakal Lebih Maksimal Bela Persebaya Surabaya Musim Depan

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut proses peralihan status pegawai KPK akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Berdasarkan UU ASN, terdapat proses seleksi untuk menetap seseorang menjadi ASN.

Menurut Tjahjo, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN diserahkan kepada pimpinan KPK.

"Soal proses penyaringannya, kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka, ada pemisahan jabatan misalnya humas dengan jubir itu adalah rumah tangga masing-masing," kata Tjahjo di TMP Kalibata, Selasa siang.

Menuju Klub Modern, Manajemen Persikabo Bogor Akan Launching Persikabo Store n Cafe

Berdasarkan UU ASN, terdapat proses seleksi untuk menetap seseorang menjadi ASN. Menurut Tjahjo, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN diserahkan kepada pimpinan KPK.

"Soal proses penyaringannya, kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka, ada pemisahan jabatan misalnya humas dengan jubir itu adalah rumah tangga masing-masing," ujar dia.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, terkait proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tersebut sudah disampaikan dalam Peraturan Presiden tentang KPK yang disusun oleh Kemenpan RB.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved