Pelayanan Kesehatan
Warga Silih Berganti Mendaftarkan Turun Kelas BPJS Kesehatan di Antaranya Takut Tidak Bisa Membayar
Ratusan warga beramai-ramai memadati Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, pada Jumat (27/12/2019).
Penulis: Muhammad Azzam |
Ratusan warga beramai-ramai memadati Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, pada Jumat (27/12/2019).
Kantor BPJS Kesehatan Kota Bekasi mulai ramai dipadati warga dalam satu bulan terakhir ini atau sejak turun Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait kenaikan iuran.
Pantauan Warta Kota, di lobi kantor cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, warga bergantian meminta formulir untuk mengajukan permohohan pindah kelas.
Mereka rela antre berjam-jam, bahkan tersorot terik matahari karena antrean hingga ke luar gedung.
Sebab, hanya beberapa hari lagi sudah berganti tahun 2020.
Petugas BPJS Kesehatan cabang Kota Bekasi juga terlihat sigap dalam melayani ratusan warga tersebut.
Terlihat banyak warga yang kebingungan langsung diberikan petunjuk.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Doni Alamanda mengatakan sejak pertengahan November per hari ada sekira 650 pengunjung yang datang ke kantor.
Akan tetapi, untuk peserta yang melakukan permohonan pindah kelas hanya sekira 10 persen dari total 650 per hari.
"Antrean itu bukan didominasi yang mau turun kelas ya, ada yang daftar baru, ubah data dan lainnya."
"Hanya 10 persen saja atau ya sekitar 65-70 tiap harinya yang ajukan permohonan pindah kelas," kata Doni saat ditemui Warta Kota di kantornya, Jumat (27/12/2019).
Doni menerangkan, sebenarnya para peserta yang hendak pindah kelas tidak perlu datang ke kantor.
• Pimpinan DPRD DKI Berjanji bahwa Warga Jakarta Mendapatkan Sosok Wagub Januari 2020 yang Lama Kosong
Hanya cukup melalui aplikasi JKN Mobile.
"Bisa via aplikasi, ubah data, ubah faskes termasuk ubah kelas. Jadi tidak perlu datang kesini, tapi ya itu warga penasaran kalau tidak ketemu petugas," jelas dia.
Salah satu warga Bekasi bernama Taufik Hidayat (37) mengatakan telah datang sejak pukul 09.00 WIB, dirinya hendak mengurus penurunan kelas BPJS yang dimilikinya.
"Saya mau turun kelas, dua peserta saya dan istri saya," ucap dia saat ditemui Wartakota di Kantor BPJS Kesehatan cabang Kota Bekasi, pada Jumat (27/12/2019).
Taufik mengatakan, saat ini, dirinya bersama istri merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas dua, ia ingin turun menjadi kelas tiga karena khawatir tak sanggup membayar iurannya.
"Turun kelas karena takut tidak mampu bayarnya nanti, sekarang, kan saya sama istri iuran sebulan ya Rp 102.000, kalau naik 100 persen bisa Rp 220.00. Kan dari Rp 51.000 naik jadi Rp 110.000," ungkap dia.
Agus Santoso (40) warga Rawalumbu Bekasi juga melakukan penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.
Penurunan kelas dilakukan karena khawatir tak sanggup membayar iurannya karena naik 100 persen pada tahun 2020.
"Kan 2020 mau naik iurannya, maka dari sekarang saya urus," kata dia.
Ia mengatakan, waktu pertama mendaftar kelas tiga, akan tetapi selang beberapa bulan dinaikkan kelasnya menjadi kelas dua.
"Tapi, mendengar akan ada kenaikan saya urus lagi untuk pindah ke kelas tiga,” ucapnya.
Ia berharap, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibarengi dengan peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
"Kita bayar mahal dan engga pernah telat, harus pelayanan ditingkatkan. Jangan ribet atau bahkan ditelantarin gitu," paparnya.
Hasil berbincang Wartakota dengan sejumlah warga yang mengantre di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Bekasi, tak hanya mengurus permohonan pindah kelas, tapi ada juga mereka yang mengurus daftar baru, perbaikan data maupun pindah stastus dari kepesertaan mandiri menjadi kepesertaan BPJS yang iurannya dibayar perusahaan.
• Warga Bekasi Berbondong Turun Kelas untuk Menurunkan Kelas Kepesertaan Pelayanan BPJS
Data BPJS:
Kepesertaan BPJS cabang kota Bekasi :
Kelas 1 : 130 ribuan
Kelas 2 : 164 ribuan
Kelas 3 : 133 ribuan
Total peserta yang mengajukan pindah kelas :
10 persen dari total warga yang datang ke kantor cabang (700 orang per hari)
• Jajaran Polres Metro Jakarta Utara Menangkap Dua Tersangka Kasus Pinjaman Online Ilegal di Batam
Total peserta keseluruhan hingga bulan November:
1.886.857 orang
Diketahui, dalam Perpres tersebut, iuran BPJS semua kelas akan resmi naik awal tahun mendatang.
Iuran kelas satu dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 160 ribu.
Iuran kelas dua dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu.
Iuran kelas tiga dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu.
• Ada Wanita Hamil di Kabupaten Bekasi Sembunyi di Kolong Ranjang Saat Gerhana Matahari Akibat Mitos
Diberitakan sebelumnya, Asril (45), warga ber-KTP Pesanggarahan, Jakarta Selatan merasa lega setelah anak keduanya yang menderita panas tinggi disertai kejang telah ditangani dengan baik secara medis oleh RSUD Pasar Minggu, Ragunan, Jakarta Selatan.
Ia mengaku, semenjak dirinya telah terdaftar sebagai pengguna BPJS kelas 3, tak ada rasa kekhawatiran berlebih baginya dalam mengatasi pembiayaan rumah sakit bila terdapat keluarga yang membutuhkan perawatan.
Penggunaan BPJS mandiri gratis itu sudah dijalaninya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, selepas dirinya tak lagi tercatat sebagai karyawan swasta.
"Oh saya yang gratis. Saya ngurus ke Kelurahan, pas sudah enggak kerja. Diajuin yang gratis. Makanya, saya dapat yang gratis," ujar Asril yang sedang duduk di pelataran taman RSUD Pasar Minggu kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/11/2019).
Asril mengatakan, pelayanan yang didaptinya juga sesuai dengan apa yang diharapkannya meski dirinya menggunakan BPJS Mandiri Kelas 3 yang berstatus tanpa iuran.
Ia menjelaskan, pelayanan tersebut kerap didapatinya di setiap perawatan medis yang diajalani keluaragnya.
Semisal dalam pengurusan perawatan balitanya tersebut yang masih berusia delapan bulan. Saat mendaftarkan diri ke RSUD Pasar Minggubtak ada satupjn syarat maupun pelayanan yang membuatnya kecewa.
"Penanganannya anak saya langsung diambil darah segala macam. Tindakannya waktu dia masuk dengan keadaan kejang itu penanganannya lumayan bagus. Maksud lumayan bagus itu anak saya ditanganin jadinya tenang," jelasnya.
Asril merasa sangat terbantu dengan adanya BPJS tersebut. Dengan itu, ia dapat bernafas lega karena tak mesti mengeluarkan biaya sepersen pun.
Sudah 18 hari berjalannya perawatan anakanya, sampai saat ini ia mengapresiasi tindak lanjut pelayanan medis yang didapatnya.
Namun, saat Wartakotalive.com menanyakan soal kenaikan iuran BPJS dan perubahan skematik yang bakal diterapkan pada awal Januari 2020, Asril sontak terlihat membingungkan.
Ia berpendapat, tak ada kesan yang dapat diungkapkanhya. Sebab, saat ini ia hanya terfikir pelayanan BPJS yang didapatinya telah terpuaskan dengan tanpa biaya.
"Kurang informasi ya, cuman mungkin karena saya enggak bayar kali ya, kesannya biasa aja," ucapnya.
Namun, setelah dirinya sembari mencari informasi mengenai iuran BPJS Mandiri melalui gadget yang dipegangnya. Rasa kekhawatiran mulai hadir pada dirinya.
Ia mengatakan, bila hal itu memang akan diterapkan pemerihtah bagi pengguna BPJS Mandiri. Kekhawatiran tak mampu membayar pun langsung terlijtas di pikirannya.
"Khawatir enggak bisa bayar. Berat ya mas. Karena kan saya bukan pegawai. Saya lagi merintis wirausaha. Mau enggak mau kan mesti bayar. Kalau benar kejadian ya berarti kan dikali 4. Rp. 42.000 x 4 = Rp 168.000," jawab ia sembari membuka kalkulator untuk menghitung.
• Kepala Bappeda DKI Mundur Diduga Dampak Kegaduhan Pembelian Lem Aibon Rp 82 Miliar
Meski terancam tak lagi tanpa biaya bagi BPJS yang digunakannya. Asril mengaku, akan tetap menggunakan jaminan kesehatan yang disediakan pemerintah Insonesia itu.
Namun, dirinya memiliki harapan untuk tidak diterapkannya aturan baru tersebut. Terlebih tidak dicabutnya kebijakan BPJS Mandiri tanpa iuran.
"Harapannya kalau seperti saya ini yang kerjaannya wirausaha ya tetap ada BPJS yg gratis itu harapannya. Pelayanannya tetap bagus seperti sekarang," harap pria beranak dua ini.
Iuran BPJS Mandiri telah ditetapkan mengalami kenaikan tarif pembayaran. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, kenaikan tarif pembayaran BPJS Mandiri berlaku per awal Januari 2020.
Sebelum ini, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diyakini, imbasnya dirasakan beberapa kalangan masyarakat.
Banyak yang lebih memilih menurunkan kelasnya, dari pada membayar iuran yang lebih mahal.
• Kaum Hawa Jadi Korban Dampak Kebijakan Jilbab Terkait Keyakinan dan Toleransi Agama yang Berbeda
Mereka yang memilih kelas I justru ingin turun kelas III.
Sehingga, akan berdampak pada peningkatan pasien kelas III pengguna BPJS di sejumlah rumah sakit.
Atas antisipasi peningkatan itu, Dirut RSUD Tarakan, Dian Ekowati mengatakan jika ruangan pasien kelas III penguna BPJS di tarakan lebih banyak dibandingkan kelas I.
"Jadi untuk di RSUD Tarakan itu untuk kelas III jauh lebih banyak. Bisa 3 kali lipay dibandingkan dengan kelas I maupun kelas II," kata Dian, Jumat (1/11/2019).
• Fakhri Husaini Tak Menyangka Penyakit yang Diidap Alfin Lestaluhu Jadi Teguran ke Manajemen Timnas
Meski nantinya ada peningkatan, ia mengaku tak khawatir sebab, sejauh ini jumlah ruangan kelas III sekitar 150 tempat itu dapat menampung pasien secara maksimal. Bahkan jauh ini belum ada lonjakan pasien penguna kelas III.
Selain itu, pihaknya tetap akan melayani para penguna BPJS meskipun mereka memilih untuk menurunkan kelasnya. Ia tetap berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien.
"Jadi kita tidak khawatir dan akan tetap melayani semaksimal mungkin," ujarnya.
Peningkatkan Layanan
Mulai tahun depan Pemerintah menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kenaikan ini dilakukan sebagi bentuk menutupi defisit yang di alamai BPJS Kesehatan.
Namun, atas kenaikan ini menuai berbagai respon dari masyarakat banyak, di antaranya mereka yang mengeluhkan akan adanya tarif iuran BPJS ini, tapi adapula yang tak mempermasalahkan kenaikan itu.
Seperti yang dialami oleh Suyatno (50) warga Cideng, Jakarta Pusat.
Dirinya merupakan warga yang ikut dalam program pemerintah tersebut.
• Anies Baswedan Menilai Kesalahan Sistem e-Budgeting Warisan Gubernur Ahok karena Tidak Smart System
Atas kenaikan ini, ia sebenarnya cukup kecewa karena kenaikan cukup tinggi.
"Ya kalo sebagai rakyat bawah pasti merasa keberatan kalo naik. Secara kalo saya aja ambil yang kelas III, di keluarga ada 4 orang udah tau perbulan kita harus nambah berapa lagi kan," kata Suyatno saat ditemui di RSUD Tarakan Jakarta.
Meski dirinya hanya sebagai driver ojek online dan sanggup membayar iuran BPJS itu, namun tetap saja, akan membebankan masyarakat terlebih yang memiliki penghasilan yang tidak tetap.
Di sisi lain, ia juga mempermasalahkan layanan BPJS yang kurang maksimal.
Sebab, ia mengaku layanam penguna BPJS kerap kali dinomor duakan, padahal, setiap bulannya, masyarakat telah dibebani untuk membayar iuran.
Sehingga, jika kenaikan tidak dibarengi dengan peningkatan layanan, sama membebani masyarakat.
"Kadang kita pakai BPJS aja di nomor duakan layakan kurang dipandang."
"Jadi, kalau pun naik dan layanannya kurang, ya sama saja, ini membebani," katanya.
• Pasien Kelas I BPJS Langsung Niat Berhenti karena Jika Iuran Naik 100 Persen Harus Bayar Rp 800 Ribu
Sementara itu hal serupa juga dikatakan oleh Noval salah seorang penguna BPJS. Ia mengatakan jika dirinya mengambil kelas I setelah menikah dengan istrinya. Kini ia pun harus menanggung beban 2 kali lipat atas kenaikan iuran BPJS ini.
"Malah saya ini baru naikin kelas pas mau nikah, sekarang udah punya anak, tapi kalo sekarang naik ya jadi nambah beban sih. Makanya kaget juga kemarin, lah ini jadi naik beneran," ujarnya.
Meski dengan adanya BPJS membantu proses persalinan anaknya karena harus dilakukan operasi cesar, ia cukup merasa keberatan atas kenaikan ini.
Namun, ia belum terpikirkan untuk menurunkan kelas BPJS miliknya.
"Belum tahu sih kalo mau turun kelas atau nggak."
"Mungkin, kita lihat dulu, kalo emang ngak sanggup ya mau ngak mau turun kelas," katanya.
Walaupun ada beberapa masyarakat yang merasa keberatan, namun Andi Pratomo (44), salah seorang warga, menyatakan, justru dia tak mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS di tahun depan.
"Kalo saya sih ngak masalah ya kalo naik."
"Cuma, jangan sampai layanan justru menurun, kalo bisa malah harus ditingkatkan, jangan iuran saja yang naik, jadi masyarakat juga tidak resah," ucapnya.
• Perjuangan Alfin Lestaluhu Melawan Penyakit dan Kenangan Permainan Cantiknya di Lapangan Hijau
Diketahui bahwa Pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020. Kenaikan iuran itu mencapai dua kali lipat dari tarif saat ini.
Kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Sedangkan untuk kelas III naik jadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.
Kenaikan iuran ini tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 lalu.
• Sejumlah Fakta Penanganan Perbedaan Pendapat Era Menko Mahfud MD Lebih Humanis Dibanding Era Wiranto